Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP70100266
23 Feb 2015
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, maka SKPD dilarang mengangkat Pegawai Harian Lepas, kebutuhan tenaga untuk pelaksanaan suatu kegiatan dapat dipenuhi dengan sistem outsourching/bekerja sama dengan pihak penyedia jasa, sedangkan untuk pemberian Honorarium Harian Lepas dan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja selama 13 bulan, hanya diberikan kepada Pegawai Harian Lepas dengan TMT s/d Tahun 2005 (sebelum terbitnya PP 48 Tahun 2005) sedangkan untuk Tenaga Harian Lepas yang diangkat dengan sistem kontrak hanya mendapatkan Honorarium selama 12 bulan. DI LAPANGAN DAN KENYATAANNNYA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH JAWA TENGAH Ataupun PEMKAB/PEMKOT di daerah Jawa Tengah (yang merupakan titipan dari Mantan ataupun Pegawai yang mempunyai kedudukan di Instansi tersebut) MASIH BANYAK DI TEMUI DAN DI TEMUKAN ADANYA TENAGA HARIAN LEPAS (DENGAN KEDOK CLEANING SERVICE) MOHON UNTUK DI TERTIBKAN di CEK RICEK Langsung.terima kasih
Disposisi
Senin, 23 Februari 2015 - 09:04 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 23 Februari 2015 - 11:40 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Selesai
Senin, 23 Februari 2015 - 19:18 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH