Detail Aduan
Disposisi
Senin, 27 Maret 2017 - 13:52 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS KESEHATAN
Verifikasi
Senin, 01 Juli 2019 - 08:29 WIB
DINAS KESEHATAN
nggih, terimakasih atas informasinya. akan kami koordinasikan.
Selesai
Senin, 21 September 2020 - 12:40 WIB
DINAS KESEHATAN
TL BPJS Kesehatan :
Terimakasih atas pertanyaan yang diajukan kepada kami dan mohon maaf atas ketidaknyamanan yang bapak/ibu alami. Terkait pendaftaran JKN-KIS peserta mandiri (PBPU) sesuai ketentuan yang berlaku ada masa tenggang waktu 14 hari untuk pembayaran iuran yang pertama. Informasi lebih lanjut hubungi Care Center BPJS Kesehatan 1500-400