Rincian Aduan : LGWP70020748

Verifikasi Public

KOTA TEGAL, 15 Jul 2020

Dengan Hormat, bersama surat ini saya selaku warga tegal ingin melaporkan adanya klinik rawat inap di daerah saya yg bisa beroperasi dan setelah saya sampaikan masukan ke dinkes kota Tegal dijawab bahwa klinik rawat inap ybs sudah memiliki ijin sedangkan ada beberapa persyaratan pendirian klinik rawat inap yg dilanggar. Klinik terletak di jalan K.H Nakrawi no 2 rt 06 rw 04 kelurahan mangkukusuman Tegal Timur. Klinik yg bersangkutan dg nama klinik pratama H5 tidak mendapat tanda tangan tetangga kanan kiri depan dan belakang, tidak memiliki lahan parkir sehingga menyulitkan warga krn jalan saja lebarnya tidak muat utk lewat 2 mobil. Berjarak kurang dari 1000 m dr klinik dr Robiatul yg telah lbh dulu ada. Mohon tindakan nya pak gubernur yg terhormat menjadi pertanyaan warga do sini bagaimana mungkin banyak syarat pendirian klinik rawat inap yg dilanggar tetapi klinik bisa mendpt ijin dr dinkes kota Tegal. Mohon kebaikan hati bapak untuk menangani masalah ini utk kepentingan kesehatan warga krn jarak yg dekat dg klinik dr Robiatul kira- kira hanya 300 m saja sehingga sebaran potensi virus dan bibit penyakit yg rentan membahayakan kesehatan warga sekitar terutama di masa covid 19 ini.Kami mohon ketegasan dan keadilan bagi kesehatan warga disini . Terima kasih atas perhatiannya. Salam sehat buat gubernur jateng yg menjadi Bapak bagi warga jateng.

0 Orang Menandai Aduan Ini