Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP69980930
KABUPATEN MAGELANG, 31 Aug 2020
yang saya hormati, bpk. ganjar, maaf untuk yang sekian kali saya melaporkan bahwa saya guru di yayasan swasta YPKI Bentara Wacana, Muntilan, Magelang. masa kerja 32 tahun, 4 tahun lagi pensiun. tapi gaji/ upah belum umk, dan bukan hanya saya yang belum umk hampir angkatan di bawah saya juga belum umk. selain itu saya kok sudah menjadi anggota bpjs ketenagakerjaan, padahal belum umk. dan upah yang dilaporkan ke bpjs sudah umk sebesar 2.042.200 rupiah. sementara upah saya di sk yayasan sebesar 1.741.000 rupiah. jadi antara upah dan yg dilaporkan berbeda, apakah menurut prosedur ini dibenarkan? mohon pencerahan dan tindak lanjutnya. saya pernah lapor lalu oleh admin di disposisi ke bpjs, dan jawaban dari bpjs kalau masalah umk bukan wewenangnya, katanya wewenang dinas tenaga kerja. demikian bapak, dan atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih
Disposisi
Selasa, 01 September 2020 - 09:03 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 02 September 2020 - 07:12 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI