Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP69875351
Rincian Aduan
LGWP69875351
Selesai
Public
Assallamu'alaikum bpk ganjar
Nama saya ibu Warti Dr jepara
Mantan karyawan pabrik, sdh 9 bln ini gk pny krjaan ttp,jd buruh sana sini agar bs menutupi kebutuhan
Suami kuli bangunan, yg jg gk ttp
Ada yg nyuruh ya krj,gk ada yg nyuruh,nganggur
Padahal kami pny cicilan motor 800rb kurang lbih setiap bulannya
Sebelumnya suami punya usaha angkringan di cikarang bekasi,tp semenjak Corona,suami pulang ke Jepara usaha di sana dilelang
Jadi,suami sekarang krj di bangunan yg penting bs buat byr cicilan
Sebenarnya suami pingin buka usaha sendiri kembali, tp kesulitan modal
Pertanyaan saya: Adakah bantuan modal usaha yg gk nyicil seperti blt umkm bpk ganjar
Karena maksud hati ingin ikut dftr blt umkm, kami blm punya usaha/ sku
Kami pingin....sekali punya tempat usaha kecil2an plus modal nya
Tapi terkendala di modal
Tolong bantu kami bpk Ganjar,gimana caranya kami bisa memperoleh modal usaha yg tanpa ada cicilan ( katak blt umkm)????????????????
Atas perhatiannya, sebelum dan sesudahnya saya ucapkan banyak2 terima kasih.
Dari saya: ibu Warti di Jepara.
Disposisi
Rabu, 21 April 2021 - 02:34 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS KOPERASI DAN UMKM
Verifikasi
Kamis, 22 April 2021 - 14:20 WIBDINAS KOPERASI DAN UMKM
Telah dibuka kembali BANPRES PRODUKTIF USAHA MIKRO (BPUM) oleh Kementerian Koperasi UKM RI, pendataan untuk Pelaku Usaha Mikro dilakukan melalui DInas Koperasi UKM Kab/Kota sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebesar 1,2 juta per orang dengan kriteria sebagai berikut :
1. Pelaku Usaha Mikro, dibuktikan dengan terdaftar diaplikasi Gerai Kopimi di Kecamatan (memiliki Bukti Pendaftaran UMKM / Kartu Gerai Kopimi)
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Kota Semarang
3. Satu KK dapat mengajukan maksimal 2 (dua) Nomor Induk KTP (NIK)
4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) IUMK (oss.go.id)
5. Tidak memiliki pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR)
6. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai BUMN/BUMD
7. Diutamakan Pelaku Usaha yang belum pernah mendaftar BPUM 2020
Progress
Kamis, 22 April 2021 - 14:21 WIBDINAS KOPERASI DAN UMKM
Telah dibuka kembali BANPRES PRODUKTIF USAHA MIKRO (BPUM) oleh Kementerian Koperasi UKM RI, pendataan untuk Pelaku Usaha Mikro dilakukan melalui DInas Koperasi UKM Kab/Kota sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebesar 1,2 juta per orang dengan kriteria sebagai berikut :
1. Pelaku Usaha Mikro, dibuktikan dengan terdaftar diaplikasi Gerai Kopimi di Kecamatan (memiliki Bukti Pendaftaran UMKM / Kartu Gerai Kopimi)
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Kota Semarang
3. Satu KK dapat mengajukan maksimal 2 (dua) Nomor Induk KTP (NIK)
4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) IUMK (oss.go.id)
5. Tidak memiliki pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR)
6. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai BUMN/BUMD
7. Diutamakan Pelaku Usaha yang belum pernah mendaftar BPUM 2020
Selesai
Kamis, 22 April 2021 - 14:21 WIBDINAS KOPERASI DAN UMKM
Telah dibuka kembali BANPRES PRODUKTIF USAHA MIKRO (BPUM) oleh Kementerian Koperasi UKM RI, pendataan untuk Pelaku Usaha Mikro dilakukan melalui DInas Koperasi UKM Kab/Kota sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebesar 1,2 juta per orang dengan kriteria sebagai berikut :
1. Pelaku Usaha Mikro, dibuktikan dengan terdaftar diaplikasi Gerai Kopimi di Kecamatan (memiliki Bukti Pendaftaran UMKM / Kartu Gerai Kopimi)
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Kota Semarang
3. Satu KK dapat mengajukan maksimal 2 (dua) Nomor Induk KTP (NIK)
4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) IUMK (oss.go.id)
5. Tidak memiliki pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR)
6. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai BUMN/BUMD
7. Diutamakan Pelaku Usaha yang belum pernah mendaftar BPUM 2020