Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP69875351

Rincian Aduan

LGWP69875351

Selesai Public
KABUPATEN JEPARA
21 Apr 2021
0 ditandai
Assallamu'alaikum bpk ganjar Nama saya ibu Warti Dr jepara Mantan karyawan pabrik, sdh 9 bln ini gk pny krjaan ttp,jd buruh sana sini agar bs menutupi kebutuhan Suami kuli bangunan, yg jg gk ttp Ada yg nyuruh ya krj,gk ada yg nyuruh,nganggur Padahal kami pny cicilan motor 800rb kurang lbih setiap bulannya Sebelumnya suami punya usaha angkringan di cikarang bekasi,tp semenjak Corona,suami pulang ke Jepara usaha di sana dilelang Jadi,suami sekarang krj di bangunan yg penting bs buat byr cicilan Sebenarnya suami pingin buka usaha sendiri kembali, tp kesulitan modal Pertanyaan saya: Adakah bantuan modal usaha yg gk nyicil seperti blt umkm bpk ganjar Karena maksud hati ingin ikut dftr blt umkm, kami blm punya usaha/ sku Kami pingin....sekali punya tempat usaha kecil2an plus modal nya Tapi terkendala di modal Tolong bantu kami bpk Ganjar,gimana caranya kami bisa memperoleh modal usaha yg tanpa ada cicilan ( katak blt umkm)???????????????? Atas perhatiannya, sebelum dan sesudahnya saya ucapkan banyak2 terima kasih. Dari saya: ibu Warti di Jepara.

Disposisi

Rabu, 21 April 2021 - 02:34 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KOPERASI DAN UMKM

Verifikasi

Kamis, 22 April 2021 - 14:20 WIB

DINAS KOPERASI DAN UMKM

Telah dibuka kembali BANPRES PRODUKTIF USAHA MIKRO (BPUM) oleh Kementerian Koperasi UKM RI, pendataan untuk Pelaku Usaha Mikro dilakukan melalui DInas Koperasi UKM Kab/Kota sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebesar 1,2 juta per orang dengan kriteria sebagai berikut :
1. Pelaku Usaha Mikro, dibuktikan dengan terdaftar diaplikasi Gerai Kopimi di Kecamatan (memiliki Bukti Pendaftaran UMKM / Kartu Gerai Kopimi)
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Kota Semarang
3. Satu KK dapat mengajukan maksimal 2 (dua) Nomor Induk KTP (NIK)
4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) IUMK (oss.go.id)
5. Tidak memiliki pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR)
6. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai BUMN/BUMD
7. Diutamakan Pelaku Usaha yang belum pernah mendaftar BPUM 2020

Progress

Kamis, 22 April 2021 - 14:21 WIB

DINAS KOPERASI DAN UMKM

Telah dibuka kembali BANPRES PRODUKTIF USAHA MIKRO (BPUM) oleh Kementerian Koperasi UKM RI, pendataan untuk Pelaku Usaha Mikro dilakukan melalui DInas Koperasi UKM Kab/Kota sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebesar 1,2 juta per orang dengan kriteria sebagai berikut :
1. Pelaku Usaha Mikro, dibuktikan dengan terdaftar diaplikasi Gerai Kopimi di Kecamatan (memiliki Bukti Pendaftaran UMKM / Kartu Gerai Kopimi)
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Kota Semarang
3. Satu KK dapat mengajukan maksimal 2 (dua) Nomor Induk KTP (NIK)
4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) IUMK (oss.go.id)
5. Tidak memiliki pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR)
6. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai BUMN/BUMD
7. Diutamakan Pelaku Usaha yang belum pernah mendaftar BPUM 2020

Selesai

Kamis, 22 April 2021 - 14:21 WIB

DINAS KOPERASI DAN UMKM

Telah dibuka kembali BANPRES PRODUKTIF USAHA MIKRO (BPUM) oleh Kementerian Koperasi UKM RI, pendataan untuk Pelaku Usaha Mikro dilakukan melalui DInas Koperasi UKM Kab/Kota sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebesar 1,2 juta per orang dengan kriteria sebagai berikut :
1. Pelaku Usaha Mikro, dibuktikan dengan terdaftar diaplikasi Gerai Kopimi di Kecamatan (memiliki Bukti Pendaftaran UMKM / Kartu Gerai Kopimi)
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Kota Semarang
3. Satu KK dapat mengajukan maksimal 2 (dua) Nomor Induk KTP (NIK)
4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) IUMK (oss.go.id)
5. Tidak memiliki pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR)
6. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai BUMN/BUMD
7. Diutamakan Pelaku Usaha yang belum pernah mendaftar BPUM 2020