Rincian Aduan : LGWP69836553

Selesai Public

10 Oct 2017

Bapak gubernur yang terhormat, terima kasih atas jawaban yang telah diberikan oleh pihak BKD Prov. Jateng, namun honorer yang kami maksud disini adalah PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) karena memang beberapa tahun ini memang demikian adanya, sesuai dengan PP 11 Tahun 2017 tentang manajemen aparatur sipil negara baik PNS maupun PPPK akan mendapat tiga komponen gaji (gaji pokok, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan) realisasinya kan tidak demikian, padahal secara tugas baik hak dan kewajiban sama dengan PNS

0 Orang Menandai Aduan Ini