Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP69836553
10 Oct 2017
Bapak gubernur yang terhormat, terima kasih atas jawaban yang telah diberikan oleh pihak BKD Prov. Jateng, namun honorer yang kami maksud disini adalah PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) karena memang beberapa tahun ini memang demikian adanya, sesuai dengan PP 11 Tahun 2017 tentang manajemen aparatur sipil negara baik PNS maupun PPPK akan mendapat tiga komponen gaji (gaji pokok, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan) realisasinya kan tidak demikian, padahal secara tugas baik hak dan kewajiban sama dengan PNS
Disposisi
Rabu, 11 Oktober 2017 - 08:21 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 11 Oktober 2017 - 15:35 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Selesai
Rabu, 11 Oktober 2017 - 15:42 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH