Rincian Aduan : LGWP69777974

Selesai Public

KABUPATEN SEMARANG, 05 May 2020

Selamat siang. Saya keponakan dari alm. tante saya yang sebelumnya dirawat di RS karena mengalami penurunan kondisi post / pasca kemoterapi. Saya sudah membuat laporan sejak 27 April 2020 namun tidak mendapatkan tanggapan hingga saat ini. Tanggapan yang didapatkan hanya berupa seperti "ya nanti akan diteruskan ke pimpinan" atau "ya nanti akan ditanggapi". Selalu begitu padahal saya menulis laporan di web lapor Gub Jateng ini pada tanggal 05.05.2020. Begitu pula saya telah lapor melalui web Kabupaten Semarang (pertama kali pada 27-04-2020 dan kedua pada 0505-2020) tapi tidak pernah ditayangkan laporan saya di dalam laman Kabupaten Semarang hingga saat ini. Seluruh keterangan diatas dapat saya pertanggung jawabkan karena seluruh bukti ada di saya. Namun, sebelumnya mohon maaf jika saya menggunakan alamat tidak asli saya dalam membuat laporan ini karena aslinya domisili saya adalah di Jakarta. Kami dipercaya oleh kakak dan adik kandung alm. untuk membuat laporan ini karena isteri saya juga tenaga medis di salah satu RS Swasta di Jakarta yang juga menangani pasien covid19 sejak awal (laporan ini pun kami buat dengan acuan pada protokol penanganan dan pencegahan covid19 yang dikeluarkan oleh Kemenkes). Adapun isi laporan saya sebagaimana yang telah saya kirimkan per tanggal 27 April 2020 melalui lapor.go.id (namun belum mendapatkan tanggapan hingga saat ini) adalah sebagai berikut: #corona untuk singkatnya, saya ingin melaporkan terkait press release yang diberikan oleh humas gugus tugas percepatan penanganan covid-19 kabupaten semarang yang telah diangkat oleh https://regional.kompas.com/read/2020/04/27/11260721/dalam-2-hari-3-pdp-di-kabupaten-semarang-meninggal-dunia pihak terlapor: 1. rsud ambarawa 2. humas gugus tugas percepatan penanganan covid-19 kabupaten semarang pihak turut terlapor: penulis dan/atau editor dan/atau pihak lainnya yang berwenang dan terkait sehubungan dengan dapat disiarkannya berita "yang belum diverifikasi kebenarannya" di dalam media jaringan https://regional.kompas.com/read/2020/04/27/11260721/dalam-2-hari-3-pdp-di-kabupaten-semarang-meninggal-dunia . isi pelaporan satu informasi yang diberikan oleh pemberitaan tersebut adalah "meski begitu, hasil laboratorium ketiga pasien tersebut belum keluar" padahal faktanya (yang kami dapatkan dari pihak rsud ambarawa di dua fase yang berbeda dalam kurun waktu yang sama pasca pdp meninggal dunia) adalah tante saya belum dilakukan swab. yang lebih mencengangkan lagi adalah belum dilakukannya swab karena hari itu adalah hari minggu (libur). masa pandemi seperti ini masih bisa ada sop hari minggu itu libur? saya pegang bukti 2 percakapan melalui salah satu aplikasi chatting dengan 2 perawat rsud ambarawa. dalam pedoman pencegahan dan pengendalian covid19 - rev. 4 keluaran kemenkes per tanggal 27 maret 2020 mengatakan, pdp wajib dilakukan pemeriksaan pcr pada hari pertama dan kedua. seharusnya, pihak rsud dan dinas kesehatan setempat tahu protokol ini karena ada cukup waktu untuk mengambil sampel sampai meninggalnya tante saya dan diberangkatkan ke makam oleh pihak rsud. dan janganlah pihak rsud beralibi kepada kami "rencana swab dilakukan hari ini pagi (senin, 27-04-2020 yang notabene adalah hari kedua pdp jika tuhan masih memberikan umur kepada tante saya hari ini)". dua orang rsud berkomentar: satu orang tentang hari minggu itu dokternya libur dan yang satunya lagi tentang rencananya baru hari ini pagi (sesuai dengan yang saya utarakan diatas), yang mana kedua hal tersebut tidak sesuai dengan protokol yang telah ditetapkan oleh kemenkes ri. sungguh merupakan suatu hal yang ironi karena "ibukota" kabupaten semarang adalah ungaran yang luasnya (posisi letak rs) yang perlu dicover oleh dinas kesehatan setempat tidak luas menurut saya dan tidak sebanyak rs yang harus dilayani di satu kota administras di provinsi dki jakarta. terlebih lagi, sangat disayangkan padahal bupati yang menjabat saat ini kalau tidak salah adalah seorang dokter dan kelahiran kota ambarawa. dua pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh humas gugus tugas percepatan penanganan covid-19 kabupaten semarang dan/atau jajaran kompas.com (penulis, editor, penanggungjawab kanal kompas.com). humas gugus tugas melanggar kode etik dalam protokol komunikasi publik. dalam protokol komunikasi publik yang dibuat oleh kementerian kesehatan: "tindakan yang tidak boleh dilakukan adalah pastikan identitas dan lokasi pasien tidak disampaikan ke publik". apakah media massa dan online bukan merupakan media untuk memberikan informasi ke khalayak umum atau publik? dalam kode etik pewartaan yang saya baca dari daring dewan pers mengatakan dalam kode etik jurnalistik mengenai "keakuratan" berita. dalam hal ini bagaimana mungkin press release diberikan dan berita disiarkan kepada khalayak umum atau publik sebelum dilakukan cek dan ricek secara pasti. sehingga bisa diartikan bahwa kompas.com melakukan suatu kekhilafan tidak melalui tahapan cek dan ricek kepada pihak terkait (padahal sudah terang benderang bahwa kompas.com bisa melakukan kegiatan konfirmasi kepada pihak berwenang di rsud ambarawa). tuntutan kami (oleh karena posisi pasien belum dilakukan swab): satu segera laksanakan tracing kepada setiap anggota keluarga kami yang melakukan kontak erat dengan pasien tersebut diatas (minta tolong dilihat dalam protapnya siapa saja yang termasuk ke dalam kategori kontak erat). jika analogi yang dipakai adalah: "pdp yang meninggal dunia dan belum keluar hasil cek pcrnya atau malahan belum sempat diambil sampelnya, harus diperlakukan sebagai korban meninggal pdp terkonfirmasi positif dalam pemulasaran jenazah", maka sudah seyogyanya posisikan keluarga besar kami yang sudah kontak erat dengan pdp dimaksud diposisikan pula sebagai kelompok orang yang sudah melakukan kontak erat dengan pdp terkonfirmasi positif. dua pihak humas gugus tugas dan/atau kompas.com menyampaikan permohonan maaf secara publik kepada keluarga besar kami melalui media yang sama juga terkait dengan ketidak-akuratan press release dan penyampaian berita kepada publik (sekaligus disiarkan melalui klarifikasi kebenaran dari berita sebelumnya yang tidak akurat kebenarannya). tiga pihak rsud ambarawa dan/atau dinas kesehatan kabupaten semarang menyampaikan permohonan maaf yang disampaikan secara publik terkait dengan tidak dapat dilaksanakannya protokol penanganan dan pengendalian penyakit infeksi covid19. empat pihak gugus tugas bekerja sama dengan pihak terkait melakukan konsolidasi terkait dengan protap penanganan dan pencegahan penyakit infeksi covid 19, juga yang terpenting adalah melakukan sosialisasi kepada warga sekitar dari kelompok orang yang telah melakukan kontak erat dengan pdp yang tidak dapat terkonfirmasi supaya orang tua saya dan saudara saya tidak mendapatkan stigma negatif dari tetangga sekitar. dasarnya adalah kami tidak tahu itu pdp meninggal karena covid19 atau bukan. awalnya tante saya itu sedang dalam fase post kemoterapi kedua (di salah satu rs swasta di kota semarang), yang mengalami penurunan kondisi karena muntah terus, sehingga menurut kami perlu dilarikan ke rs terdekat (yakni rsud ambarawa) pada jumat, 24 april 2020 malam hari. penurunan kondisi sesak nafas juga baru terjadi di dalam rsud ambarawa pada minggu, 26 april 2020 pagi hari dan segera dilarikan ke ruang isolasi dan sore hari kurang lebih mendekati pukul 15:45 wib, yang bersangkutan telah dipanggil tuhan. sampai masuk ruang peristirahatannya yang terakhir pun almarhumah belum diambil sampel (belum dilakukan swab). hingga saat saya menulis laporan ini pun, tidak seorang pun dari kami, keluarga "kontak erat" yang dihubungi oleh pihak dinas kesehatan kabupaten semarang atau pihak lainnya yang teafiliasi secara sah menurut hukum untuk melakukan tracing terhadap kami. kelima tolong lindungi pihak informan kami. karena merekalah ujung tombak kebenaran dan pelayanan. rekan sejawat tidak mungkin saling menutupi. saya pun yakin kelompok perhimpunan tenaga medis pun akan bertindak jika mereka terkena imbas yang tidak baik terkait dengan laporan keluarga besar kami ini. keenam seluruh pihak terkait di sini dilarang mengulangi kekhilafan atau kesalahan seperti ini lagi di kemudian hari baik itu kepada pihak keluarga besar kami maupun kepada pihak lainnya yang mohon maaf, amit-amit, mungkin akan dapat menjadi korban. kami mohon, berikan bukti pemenuhan tuntutan kami ke alamat kuasa email keluarga besar kami di michael.agunesar@gmail.com kami tunggu niat baik dari saudara sekalian demi indonesia yang lebih baik dalam penanganan dan pencegahan penyakit infeksi covid19. tuhan memberkati anda sekeluarga. salam hormat dan salam sehat. tembusan: 1. yth. menteri kesehatan 2. yth. gubernur provinsi jawa tengah 3. yth. bupati kabupaten semarang

0 Orang Menandai Aduan Ini