Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP69738620

Rincian Aduan

LGWP69738620

Selesai Public
KABUPATEN BLORA
19 Jan 2020
0 ditandai
Pak Ganjar mohon bisa dibantu dan diteruskan ke Bapak Presiden, Pemerintah Pusat dan Instansi terkait. Sehubungan dengan adanya program KUR dari pemerintah melalui Bank BUMN, kami sebagai Bank BPR Swasta merasa sangat berat dalam bersaing pak, menurut kami KUR sangat merusak persaingan penyaluran kredit di masyarakat karena,. 1. Suku Bunga KUR sangat rendah. 2. Penyaluran tidak hanya kepada debitur menengah ke bawah tetapi juga kepada debitur menengah ke atas, hal ini terbukti dengan adanya program KUR ritel dimana plafond sampai dengan 500 juta dengan suku Bunga KUR yang sangat rendah. 3. Debitur yang memperoleh fasilitas KUR masih dapat memperoleh lagi pada periode berikutnya Kami mohon evaluasi ulang pak agar program KUR sesuai dengan tujuan awal yaitu membantu debitur menengah ke bawah yang akan memulai usaha dengan plafond maksimal hanya 25 juta saja. Kami sebagai karyawan/bagian dari Bank BPR Swasta merasa sangat keberatan dengan persaingan yang tidak sehat ini pak, kami Bank BPR Swasta membutuhkan kelangsungan usaha kami pak, Terimakasih

Disposisi

Senin, 20 Januari 2020 - 09:29 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Rabu, 11 Maret 2020 - 11:03 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Menanggapi apa yang disampaikan Bp. Hanung Kuncoro Ribawanto, bahwa kebijakan KUR sesuai dengan Permenko Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019, akan kami sampaikan usulan Saudara ke Pemerintah Pusat. Demikian kami sampaikan banyak terima kasih.

Progress

Kamis, 18 Februari 2021 - 11:27 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Menanggapi apa yang disampaikan Bp. Hanung Kuncoro Ribawanto, bahwa kebijakan KUR sesuai dengan Permenko Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019, akan kami sampaikan usulan Saudara ke Pemerintah Pusat. Demikian kami sampaikan banyak terima kasih.

Selesai

Kamis, 18 Februari 2021 - 11:27 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Menanggapi apa yang disampaikan Bp. Hanung Kuncoro Ribawanto, bahwa kebijakan KUR sesuai dengan Permenko Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019, akan kami sampaikan usulan Saudara ke Pemerintah Pusat. Demikian kami sampaikan banyak terima kasih.