Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP69730762
Rincian Aduan
LGWP69730762
Selesai
Public
pak gubernur sy mohon bantuannya modal usaha ayam kampung
Disposisi
Senin, 17 September 2018 - 08:55 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Verifikasi
Senin, 17 September 2018 - 15:22 WIBDINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Silahkan mengajukan proposal dengan syarat:
1. Proposal berisi surat permohonan bantuan kepada Gubenur Jawa Tengah,Cq. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
2. Surat permohonan bantuan disyahkan oleh ketua kelompok tani ternak, diketahui petugas teknis lapangan, diketahui Kepala Desa, Kepala Kecamatan dan Kepala Dinas yang membidangi Bidang Peternakan di lokasi domisili kelompok
3. Surat permohonan bantuan menyebutkan jenis bantuannya apakah permintaan dana atau permintaan barang/ternak, menyebutkan rincian anggaran biaya dan jenis komoditasnya ternaknya
4. Dipersyaratkan kelompok ternak mempunyai pengurus dan anggota serta mempunyai mempunyai struktur organisasi yang jelas dan dilengkapi surat pengukuhan kelompok tani ternak yang ditandatangani pemerintah desa setempat dan melampirkan fotocopy KTP pengurus dan anggota kelompok
Selesai
Senin, 17 September 2018 - 15:29 WIBDINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Silahkan mengajukan proposal dengan syarat:
1. Proposal berisi surat permohonan bantuan kepada Gubenur Jawa Tengah,Cq. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
2. Surat permohonan bantuan disyahkan oleh ketua kelompok tani ternak, diketahui petugas teknis lapangan, diketahui Kepala Desa, Kepala Kecamatan dan Kepala Dinas yang membidangi Bidang Peternakan di lokasi domisili kelompok
3. Surat permohonan bantuan menyebutkan jenis bantuannya apakah permintaan dana atau permintaan barang/ternak, menyebutkan rincian anggaran biaya dan jenis komoditasnya ternaknya
4. Dipersyaratkan kelompok ternak mempunyai pengurus dan anggota serta mempunyai mempunyai struktur organisasi yang jelas dan dilengkapi surat pengukuhan kelompok tani ternak yang ditandatangani pemerintah desa setempat dan melampirkan fotocopy KTP pengurus dan anggota kelompok