Detail Aduan
Disposisi
Senin, 30 Oktober 2017 - 10:10 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 30 Oktober 2017 - 12:07 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Selesai
Senin, 30 Oktober 2017 - 12:12 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terkait pertanyaan Saudara, disampaikan bahwa:
1. Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 dinyatakan bahwa: “Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.” 5. Terkait Honor itu menjadi kewenangan/kesepakatan Pejabat yang mengangkat. Demikian untuk menjadi maklum dan terima kasih tetap Semangat |