Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP69422922

Rincian Aduan

LGWP69422922

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
09 Nov 2016
0 ditandai
Pak Gubernur, kami dari rakyat TLOGOREJO WONOSALAM DEMAK, tolong keadilannya! Kepala Desa menurut PERATURAN DAERAH KABUPATEN DEMAK NOMOR 5 TAHUN 2O15 BAB XI PASAL 86, kepala desa yang menjadi tersangka TIPIKOR tanpa melalui usulan BPD diberhentikan sementara oleh bupati, namun SAMPAI SAAT INI masih AKTIF.

Disposisi

Kamis, 10 November 2016 - 05:48 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT

Verifikasi

Senin, 14 November 2016 - 07:35 WIB

INSPEKTORAT

Terima kasih atas laporan yang saudara sampaikan, selanjutnya kami akan melakukan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Progress

Senin, 21 November 2016 - 12:00 WIB

INSPEKTORAT

Penanganan aduan tersebut telah dikoordinasikan kepada Inspektur Kabupaten Demak  dengan surat Inspektur Provinsi Jawa Tengah No. 356/3543/1.1/2016 tgl 17 Nopember 2016 terima kasih

Selesai

Senin, 19 Maret 2018 - 14:17 WIB

INSPEKTORAT

Surat Inspektorat Kab. Demak No.LHP-735/499/KH/RHS/2017 tanggal 29 Desember 2017 dapat disimpulkan bahwa aduan tersebut tidak terbukti