Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP69422922
Rincian Aduan
LGWP69422922
Selesai
Public
Pak Gubernur, kami dari rakyat TLOGOREJO WONOSALAM DEMAK, tolong keadilannya! Kepala Desa menurut PERATURAN DAERAH KABUPATEN DEMAK NOMOR 5 TAHUN 2O15 BAB XI PASAL 86, kepala desa yang menjadi tersangka TIPIKOR tanpa melalui usulan BPD diberhentikan sementara oleh bupati, namun SAMPAI SAAT INI masih AKTIF.
Disposisi
Kamis, 10 November 2016 - 05:48 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT
Verifikasi
Senin, 14 November 2016 - 07:35 WIBINSPEKTORAT
Terima kasih atas laporan yang saudara sampaikan, selanjutnya kami akan melakukan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Progress
Senin, 21 November 2016 - 12:00 WIBINSPEKTORAT
Penanganan aduan tersebut telah dikoordinasikan kepada Inspektur Kabupaten Demak dengan surat Inspektur Provinsi Jawa Tengah No. 356/3543/1.1/2016 tgl 17 Nopember 2016
terima kasih
Selesai
Senin, 19 Maret 2018 - 14:17 WIBINSPEKTORAT
Surat Inspektorat Kab. Demak No.LHP-735/499/KH/RHS/2017 tanggal 29 Desember 2017 dapat disimpulkan bahwa aduan tersebut tidak terbukti