Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP69381866

Rincian Aduan

LGWP69381866

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
02 Mar 2018
0 ditandai
Ini tentang pemilihan perangkat desa di demak, hampir keseluruhan calon yg jadi itu pasti dr kerabat tw family dr kepala desa atau lurah, klw td istri, ank, adik, kakak tw saudara bahkan gapit dr lurah itu.. Apa kah iya jual beli jabatan ini akan dibudayakan didemak, di grup warga demak sudah geger dan rame membahas ttg calonan ini. Dan hari ini juga ada demo di gedung DPRD demak. Saya mewakili calon yg merasa tdk diberi keadilan meminta tolong kepada bpk gubernur atau yg mewakili untuk mau turun tangan dg masalah ini pak.. Krn kerugian yg didpt sngat byk pak. Saya berharap ada ujian ulang yg sangat murni dan transparan. Klw bs BPK dan KPK suruh turun gunung. Mohon tanggapannya pak.

Disposisi

Senin, 05 Maret 2018 - 08:30 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Senin, 05 Maret 2018 - 08:57 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan ditindak lanjuti

Progress

Senin, 05 Maret 2018 - 09:17 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

secara normatif mekanisme pengangkatan perangkat desa saat ini berpedoman pada permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa..

selanjutnya di tingkat kabupaten pengaturan terhadap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dengan peraturan daerah dan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut..

seleksi perangkat desa di kabupaten demak berpedoman pada perda kabupaten demak nomor 1 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan perbup nomor 7 tahun 2018 tentang petunjuk pelaksanaan perda kabupaten demak nomor 1 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa..

terkait apabila terjadi dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan perekrutan perangkat desa diharapkan disertai dengan bukti-bukti yang kuat untuk disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk dapat ditindaklanjuti..

Selesai

Senin, 05 Maret 2018 - 09:17 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan telah dijawab