Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP69355512
Rincian Aduan
LGWP69355512
Selesai
Public
http://brantas.id/2020/03/17/diduga-tiga-pt-salahi-aturan-izin-usaha-perkebunan-di-kemalang-klaten-namun-dinas-tutup-mata/
Disposisi
Kamis, 19 Maret 2020 - 09:07 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Jumat, 20 Maret 2020 - 19:45 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Jumat, 20 Maret 2020 - 21:47 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Kami koordinasikan dengan pihak terkait untuk ditindaklanjuti, tks.
Selesai
Senin, 23 Maret 2020 - 15:02 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Dinas Pertanian Klaten tidak pernah melakukan pengawasan di lapangan, shg pemilik izin perkebunan mengeruk pasir dg alasan penataan perkebunan yg merupakan pidana didiamkan saja oleh Dinas Pertanian Klaten, kewenangan diluar stokpile merupakan kewenangan yg mengeluarkan izin kegiatan utama, yaitu izin usaha perkebunan.
Terima kasih.