Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP69278386

Rincian Aduan

LGWP69278386

Verifikasi Public
KABUPATEN PATI
21 Jul 2017
0 ditandai
bapak gubernur yang saya hormati... kami dari warga pati mengeluh terkait biaya pengurusah sertifikat tanah hak milik... kok sampe rata rata 10 juta per sertifikat... apa itu merupakan wajar? apa bgaimana .bahakan pada saat kami membayar kami tidak di beri tanda bukti oleh kelurahan... dan dari kelurahan kami di wajibkan membayar dahulu baru di adakan pengukuran dan sebagaimmya... itu aja kami harus menunggu sampe beberapa waktu sampe sertifikatnya keluar....tolong di konfirmasikan sama pihak terkait kab.pati. ini terjadi di kelurahan Gembong. kec.gembong kab.pati.

Disposisi

Sabtu, 22 Juli 2017 - 08:39 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Rabu, 08 Desember 2021 - 14:28 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimakasih atas laporan atau pertanyaan sodara..sebelumnya mohon maaf atas keterlambatan kami dalam menyampaikan informasi atau tanggapan dikarenakan ada masalah teknis...Terimakasih