Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP69234663

Rincian Aduan

LGWP69234663

Selesai Public
KABUPATEN CILACAP
25 Sep 2019
0 ditandai
Kepada Yth Bapak Gubernur Jawa Tengah Kami mau mengadukan Kades Karangpucung yang selalu menyalah gunakan wewenang Ada pembongkaran pasar Desa tanpa musyawarah dengan BPD apalagi masyarakat. Dan memalsukan Perdes nomer 4 tahun 2019.Padahal itu semua akal akalan Kades juga Sekdes di dalamnya. Mohon segera ditindak Pak karena sangat merugika masyarakat Terima kasih

Disposisi

Kamis, 26 September 2019 - 11:29 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Jumat, 27 September 2019 - 09:09 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Terima kasih atas masukannya

Selesai

Selasa, 01 Oktober 2019 - 14:45 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Hasil koordinasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap, bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap hanya mengawasi pasar milik Pemda sebanyak 33 buah, sementara Pasar Karangpucung merupakan pasar milik Desa, bukan milik Pemda, karena merupakan pasar desa, kami persilakan untuk pelapor menyampaikan permasalahannya ke Disbapermades Kabupaten Cilacap, demikian informasi yang bisa kami sampaikan, terima kasih