Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP69234663
Rincian Aduan
LGWP69234663
Selesai
Public
Kepada Yth Bapak Gubernur Jawa Tengah
Kami mau mengadukan Kades Karangpucung yang selalu menyalah gunakan wewenang
Ada pembongkaran pasar Desa tanpa musyawarah dengan BPD apalagi masyarakat. Dan memalsukan Perdes nomer 4 tahun 2019.Padahal itu semua akal akalan Kades juga Sekdes di dalamnya. Mohon segera ditindak Pak karena sangat merugika masyarakat
Terima kasih
Disposisi
Kamis, 26 September 2019 - 11:29 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Verifikasi
Jumat, 27 September 2019 - 09:09 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Terima kasih atas masukannya
Selesai
Selasa, 01 Oktober 2019 - 14:45 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Hasil koordinasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap, bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap hanya mengawasi pasar milik Pemda sebanyak 33 buah, sementara Pasar Karangpucung merupakan pasar milik Desa, bukan milik Pemda, karena merupakan pasar desa, kami persilakan untuk pelapor menyampaikan permasalahannya ke Disbapermades Kabupaten Cilacap, demikian informasi yang bisa kami sampaikan, terima kasih