Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP69107981
Rincian Aduan
LGWP69107981
Selesai
Public
Assalamu'alaikum, maaf pak, mengapa 1 tahun yg lalu dikeluarkan pergub yang mengatur tentang kenaikan tarif pendaftaran pasien umum dari 48k menjadi 80k, dari 50k menjadi 85k untuk rs margono soekarjo, jujur itu membuat saya heran, bagaimana bisa tarif hanya untuk mendaftar sebegitu tingginya, untuk kaum golongan menengah mungkin itu masalah kecil, tetapi tidak semua masyarakat memiliki kemampuan ekonomi yg sama pak. Jika bapak bertanya "kenapa tidak menggunakan bpjs saja?", maka harusnya bapak bertanya kepada pihak bpjs "mengapa mereka tidak mau menanggung biaya untuk medical check up?". Dan ulmingkin bapak juga mengetahui bahwa terkadang proses pembuatan medical check up tidak cukup untuk dilakukan 1 hari, seperti yg saya lakukan, saya membutuhkan waktu 3 hari guna menyelesaikannya, can you imagine how much money i should spend? Yap 240k, just for registration, are you kidding???, it's very expensive sir. Now you had been selected again, can i believe in you?? Terimakasih. Hanya suara yg mungkin mewakili suara lain yg tidak terdengar, atau mungkin hanya terdengar samar.
Disposisi
Jumat, 03 Agustus 2018 - 08:47 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke RSUD MARGONO SOEKARJO BANYUMAS
Verifikasi
Senin, 13 Agustus 2018 - 15:49 WIBRSUD MARGONO SOEKARJO BANYUMAS
Terimakasih atas informasinya, peraturan gubernur tentang Tarif RS telah disusun dan dihitung secara cermat bahwa tarif tersebut telah meliputi pendaftaran dan pemeriksaan dokter spesialis/Konsultan. Pasien yang kurang mampu telah dijamin oleh pemerintah melalui program BPJS penerima bantuan iuran (APBN) dan Jaminan Kesehatan Daerah (APBD). Skema asuransi kesehatan bahkan di negara maju maka medical cek up tidak ditanggung karena hal tersebut merupakan upaya preventif.Terimakasih, apabila belum jelas bisa menghubungi HUMAS RS Margono no hp....0812-2647-071
Progress
Senin, 13 Agustus 2018 - 15:51 WIBRSUD MARGONO SOEKARJO BANYUMAS
Terimakasih atas informasinya, peraturan gubernur tentang Tarif RS telah disusun dan dihitung secara cermat bahwa tarif tersebut telah meliputi pendaftaran dan pemeriksaan dokter spesialis/Konsultan. Pasien yang kurang mampu telah dijamin oleh pemerintah melalui program BPJS penerima bantuan iuran (APBN) dan Jaminan Kesehatan Daerah (APBD). Skema asuransi kesehatan bahkan di negara maju maka medical cek up tidak ditanggung karena hal tersebut merupakan upaya preventif.Terimakasih, apabila belum jelas bisa menghubungi HUMAS RS Margono no hp....0812-2647-071
Selesai
Selasa, 14 Agustus 2018 - 10:52 WIBRSUD MARGONO SOEKARJO BANYUMAS
Terimakasih atas informasinya, peraturan gubernur tentang Tarif RS telah disusun dan dihitung secara cermat bahwa tarif tersebut telah meliputi pendaftaran dan pemeriksaan dokter spesialis/Konsultan. Pasien yang kurang mampu telah dijamin oleh pemerintah melalui program BPJS penerima bantuan iuran (APBN) dan Jaminan Kesehatan Daerah (APBD). Skema asuransi kesehatan bahkan di negara maju maka medical cek up tidak ditanggung karena hal tersebut merupakan upaya preventif.Terimakasih, apabila belum jelas bisa menghubungi HUMAS RS Margono no hp....0812-2647-071