Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP69057905
Rincian Aduan
LGWP69057905
Selesai
Public
Istri saya kreditur skaligus nasabah dari Bank Jateng namun ada kejadian yg mengganjal krn di saat akan melunasi seluruh kekurangan utang dikenakan bea pinalti 10% yg mana tdk.pernah ada soisalisasi maupun pemberitahuan sebelumnya apalagi perubahan akad kredit yg tertera di salah satu pasalnya jika pelunasan dikenai bea penalti 5% tp tiba2 berubah jadi 10% tanpa diberitahu si nasabahnya. Mohon tindak lanjut dari bapak Gubernur utk.perbaikan kinerja dari Bank Jateng bagi Masyarakat Jateng khsususnya. Thanks
Disposisi
Rabu, 16 Juni 2021 - 08:01 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BANK JATENG
Verifikasi
Rabu, 16 Juni 2021 - 16:02 WIBBANK JATENG
Terima kasih Bapak Taufiq Apri telah menghubungi Bank Jateng, laporan Bapak Taufiq Apri akan kami sampaikan ke pihak terkait.
Progress
Senin, 21 Juni 2021 - 18:07 WIBBANK JATENG
Kami telah berkoordinasi dengan Bank Jateng terkait dan ditindaklanjuti
Selesai
Selasa, 22 Juni 2021 - 14:42 WIBBANK JATENG
Selamat siang Bapak Taufiq Apri. Kami telah berkoordinasi dengan Bank Jateng KCP. Polines. Sehubungan dengan pinjaman ibu Tri Retna Setyawati, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Telah disebutkan di dalam Perjanjian Kredit tanggal 7 Oktober 2019, pada bab VIII yaitu Hak Mengakhiri Perjanjian bahwa Bank berhak memberikan biaya tambahan (denda) apabila peminjam melunasi/mengakhiri kredit sebelum jangka waktu di dalam Perjanjian Kredit sebesar 10% dari sisa hutang.
2. Bahwa bab tersebut telah dibacakan pada saat akad kredit sebelum dilakukan tanda tangan oleh nasabah beserta (pasangan)
3. KCP Polines masih melakukan komunikasi dengan nasabah (ibu Tri Retna Setyawati) untuk mendapatkan solusi yang disesuaikan dengan peraturan Bank Jateng
Demikian inormasi yang dapat kami sampaikan. Apabila sibutuhkan keterangan lebih lanjut dapat menghubungi KCP Polines dengan nomor (024) 7471533/ 7474034. Matursembah nuwun.