Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP69057905

Rincian Aduan

LGWP69057905

Selesai Public
KOTA SEMARANG
15 Jun 2021
0 ditandai
Istri saya kreditur skaligus nasabah dari Bank Jateng namun ada kejadian yg mengganjal krn di saat akan melunasi seluruh kekurangan utang dikenakan bea pinalti 10% yg mana tdk.pernah ada soisalisasi maupun pemberitahuan sebelumnya apalagi perubahan akad kredit yg tertera di salah satu pasalnya jika pelunasan dikenai bea penalti 5% tp tiba2 berubah jadi 10% tanpa diberitahu si nasabahnya. Mohon tindak lanjut dari bapak Gubernur utk.perbaikan kinerja dari Bank Jateng bagi Masyarakat Jateng khsususnya. Thanks

Disposisi

Rabu, 16 Juni 2021 - 08:01 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BANK JATENG

Verifikasi

Rabu, 16 Juni 2021 - 16:02 WIB

BANK JATENG

Terima kasih Bapak Taufiq Apri telah menghubungi Bank Jateng, laporan Bapak Taufiq Apri akan kami sampaikan ke pihak terkait.

Progress

Senin, 21 Juni 2021 - 18:07 WIB

BANK JATENG

Kami telah berkoordinasi dengan Bank Jateng terkait dan ditindaklanjuti

Selesai

Selasa, 22 Juni 2021 - 14:42 WIB

BANK JATENG

Selamat siang Bapak Taufiq Apri. Kami telah berkoordinasi dengan Bank Jateng KCP. Polines. Sehubungan dengan pinjaman ibu Tri Retna Setyawati, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Telah disebutkan di dalam Perjanjian Kredit tanggal 7 Oktober 2019, pada bab VIII yaitu Hak Mengakhiri Perjanjian bahwa Bank berhak memberikan biaya tambahan (denda) apabila peminjam melunasi/mengakhiri kredit sebelum jangka waktu di dalam Perjanjian Kredit sebesar 10% dari sisa hutang.
2. Bahwa bab tersebut telah dibacakan pada saat akad kredit sebelum dilakukan tanda tangan oleh nasabah beserta (pasangan)
3. KCP Polines masih melakukan komunikasi dengan nasabah (ibu Tri Retna Setyawati) untuk mendapatkan solusi yang disesuaikan dengan peraturan Bank Jateng
Demikian inormasi yang dapat kami sampaikan. Apabila sibutuhkan keterangan lebih lanjut dapat menghubungi KCP Polines dengan nomor (024) 7471533/ 7474034. Matursembah nuwun.