Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP68986193

Rincian Aduan

LGWP68986193

Selesai Public
KABUPATEN CILACAP
23 Apr 2019
0 ditandai
Pak ganjar yang saya hormati. tolong di cek di PT WAROENG BATOK INDUSTRY Dayeuh luhur Cilacap perbatasan antara jabar jateng. di situ ada 200 karyawan yg di off. yg saya pertanyaan kan apakah berhak mendapatkan THR karyawan yg di off pak?? sekitar 50 hari lagi menuju THR itu. trus ada lagi yang janggal pak di WBI klo perijinan gudang tapi kenyataannya Pabrik besar meraup karyawan 2500lebih. tolong untuk di perhatikan pak ganjar

Disposisi

Rabu, 24 April 2019 - 09:26 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Kamis, 25 April 2019 - 07:20 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

terima kasih laporannya akan ditindaklanjuti

Progress

Kamis, 29 Juli 2021 - 10:57 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Selamat siang, jika status karyawan kontrak atau tidak tetap dan dilakukan pemutusan kerja selama H-30 hari lebaran maka tidak berhak mendapat THR. terimakasih

Selesai

Kamis, 29 Juli 2021 - 10:58 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan selesai