Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP68986193
Rincian Aduan
LGWP68986193
Selesai
Public
Pak ganjar yang saya hormati.
tolong di cek di PT WAROENG BATOK INDUSTRY Dayeuh luhur Cilacap perbatasan antara jabar jateng.
di situ ada 200 karyawan yg di off.
yg saya pertanyaan kan apakah berhak mendapatkan THR karyawan yg di off pak??
sekitar 50 hari lagi menuju THR itu.
trus ada lagi yang janggal pak di WBI klo perijinan gudang tapi kenyataannya Pabrik besar meraup karyawan 2500lebih.
tolong untuk di perhatikan pak ganjar
Disposisi
Rabu, 24 April 2019 - 09:26 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Kamis, 25 April 2019 - 07:20 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
terima kasih laporannya akan ditindaklanjuti
Progress
Kamis, 29 Juli 2021 - 10:57 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selamat siang, jika status karyawan kontrak atau tidak tetap dan dilakukan pemutusan kerja selama H-30 hari lebaran maka tidak berhak mendapat THR. terimakasih
Selesai
Kamis, 29 Juli 2021 - 10:58 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan selesai