Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP68883893

Rincian Aduan

LGWP68883893

Selesai Public
KABUPATEN KEBUMEN
29 Jul 2019
0 ditandai
Adik saya peserta kis bpjs kesehatan yang mengalami kecelakaan lalulintas ( kecelakaan ganda ) mengalami patah tulang mandibula dan patah tulang clavicula alhamdulillah mendapat santunan dari jasa raharja sebesar 20jt untuk biaya opname,operasi bedah mulut dan bedah tulang oleh dokter spesialis bedah mulut dan dokter spesialis bedah tulang pada RS X di kebumen jawa tengah, karena biaya perawatan adik saya di RS tersebut total keseluruhan nya 30jt sedangkan batas plafon santunan dari jasa raharja 20jt maka selisih biaya 10jt nya saya klaim kan memakai kartu kis bpjs kesehatan namun ditolak oleh RS X di kebumen tsb dengan alasan dari pihak RS X sebab pasien adik saya inform consent awal rawat inap adalah sebagai pasien umum sehingga sisa 10jt tsb harus kami tanggung sendiri. Setelah dirawat 3 hari dan sudah ditangani dengan baik pasca operasi bedah tulang, adik saya dinyatakan boleh pulang oleh dokter dan oleh RS namun sebelum pasien pulang masa recovery pasien/keluarga saya diharuskan membayar deposite ke RS min 5jt dari total 10jt yg harus kami tanggung sendiri sebab bpjs kesehatan sebagai penjamin kedua tetap menolak. Pertanyaan saya apakah biaya kontrol kecelakaan ganda adik saya juga TIDAK ditanggung oleh kis bpjs kesehatan? di rumah sakit mana ( area jawa tengah ) agar adik saya bisa klaim biaya kontrol dokter spesialis bedah tulang dan spesialis bedah mulut nya ditanggung oleh bpjs kesehatan? Salam Sehat

Disposisi

Senin, 29 Juli 2019 - 15:19 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Selasa, 30 Juli 2019 - 15:47 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, kami sampaikan ke bidang terkait di Kantor Cabang Kebumen. Apabila memungkinkan dapat berkunjung ke Kantor BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kebumen di Loket Permintaan Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) Kantor Cabang Kebumen untuk segera mendapat tanggapan secara langsung.

Selesai

Selasa, 30 Juli 2019 - 18:13 WIB

BPJS Kesehatan

Mohon maaf atas ketidaknyamanan yg dialami Bapak/Ibu. Sesuai konfirmasi dengan pihak-pihak terkait di wilayah Kebumen penjelasan yang kami terima untuk kami sampaikan yaitu pada kasus kecelakaan lalu lintas (pulang kerja) penjamin pertama adalah Jasa Raharja (maksimal penjaminan 20 juta), apabila biaya Rumah sakit lebih dari 20 juta penjamin kedua adalah BPJS Ketenagakerjaan. Apabila peserta tidak mempunyai/tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan penjamin kedua adalah Pemberi Kerja. Dan untuk kontrol selanjutnya penjaminnya adalah pemberi kerja. Untuk lebih jelasnya silahkan menyampaikan keluhan langsung ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kebumen dengan membawa catatan kronologis kejadian sehingga kami dapat memberikan tanggapan lebih akurat. Terima kasih