Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP68883893
Rincian Aduan
LGWP68883893
Selesai
Public
Adik saya peserta kis bpjs kesehatan yang mengalami kecelakaan
lalulintas ( kecelakaan ganda ) mengalami patah tulang mandibula dan
patah tulang clavicula alhamdulillah mendapat santunan dari jasa raharja
sebesar 20jt untuk biaya opname,operasi bedah mulut dan bedah tulang
oleh dokter spesialis bedah mulut dan dokter spesialis bedah tulang pada
RS X di kebumen jawa tengah, karena biaya perawatan adik saya di RS
tersebut total keseluruhan nya 30jt sedangkan batas plafon santunan dari
jasa raharja 20jt maka selisih biaya 10jt nya saya klaim kan memakai
kartu kis bpjs kesehatan namun ditolak oleh RS X di kebumen tsb dengan
alasan dari pihak RS X sebab pasien adik saya inform consent awal rawat
inap adalah sebagai pasien umum sehingga sisa 10jt tsb harus kami
tanggung sendiri.
Setelah dirawat 3 hari dan sudah ditangani dengan baik pasca operasi
bedah tulang, adik saya dinyatakan boleh pulang oleh dokter dan oleh RS
namun sebelum pasien pulang masa recovery pasien/keluarga saya
diharuskan membayar deposite ke RS min 5jt dari total 10jt yg harus kami
tanggung sendiri sebab bpjs kesehatan sebagai penjamin kedua tetap
menolak.
Pertanyaan saya apakah biaya kontrol kecelakaan ganda adik saya juga
TIDAK ditanggung oleh kis bpjs kesehatan?
di rumah sakit mana ( area jawa tengah ) agar adik saya bisa klaim biaya
kontrol dokter spesialis bedah tulang dan spesialis bedah mulut nya
ditanggung oleh bpjs kesehatan?
Salam Sehat
Disposisi
Senin, 29 Juli 2019 - 15:19 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan
Verifikasi
Selasa, 30 Juli 2019 - 15:47 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, kami sampaikan ke bidang terkait di Kantor Cabang Kebumen. Apabila memungkinkan dapat berkunjung ke Kantor BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kebumen di Loket Permintaan Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) Kantor Cabang Kebumen untuk segera mendapat tanggapan secara langsung.
Selesai
Selasa, 30 Juli 2019 - 18:13 WIBBPJS Kesehatan
Mohon maaf atas ketidaknyamanan yg dialami Bapak/Ibu. Sesuai konfirmasi dengan pihak-pihak terkait di wilayah Kebumen penjelasan yang kami terima untuk kami sampaikan yaitu pada kasus kecelakaan lalu lintas (pulang kerja) penjamin pertama adalah Jasa Raharja (maksimal penjaminan 20 juta), apabila biaya Rumah sakit lebih dari 20 juta penjamin kedua adalah BPJS Ketenagakerjaan. Apabila peserta tidak mempunyai/tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan penjamin kedua adalah Pemberi Kerja. Dan untuk kontrol selanjutnya penjaminnya adalah pemberi kerja. Untuk lebih jelasnya silahkan menyampaikan keluhan langsung ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kebumen dengan membawa catatan kronologis kejadian sehingga kami dapat memberikan tanggapan lebih akurat. Terima kasih