Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP68805079
Rincian Aduan
LGWP68805079
Selesai
Public
sonten pak, niki bantuan umkm tahap 2 yg nominal 1,2jt lewat PNM mekar dan BNI, kenapa belum bisa dicairkan? apa hanya lewat direkening saja? mohon bantuannya pak, matursuwun
Topik
Disposisi
Minggu, 11 April 2021 - 22:19 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Senin, 12 April 2021 - 11:38 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima.
Progress
Senin, 12 April 2021 - 11:39 WIBKabupaten Grobogan
Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.
Selesai
Senin, 12 April 2021 - 11:41 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Dinkop UKM Kabupaten Grobogan.
Kepada Bapak Azura Ds. Pendem Kec. Ngaringan yang saya hormati.
Berdasarkan Permenkop No. 2 Tahun 2021 dan Permenkop No. 3 Tahun 2021 yang mengatur tentang BPUM ( Bantuan Pelaku Usaha Mikro ) Tahun 2021.
Dapat kami beritahukan bahwa BPUM Tahun 2021 sebesar 1,2 jt. / Per pelaku usaha mikro
Untuk Penerima Dana BPUM merupakan usulan dari Tahun 2020 dan usulan baru tahun 2021
Adapun sebagian dana 1,2 juta sudah masuk ke rekening penerima. Namun masih belum bisa diambil Adapun proses pencairan menunggu info lebih lanjut dari pusat ( Kemenkop UKM RI )
dan untuk senantiasa berkomunikasi dengan lembaga penyalur.
Demikian semoga BPUM Tahun 2021 bermanfaat untuk usaha bapak. Terima kasih.
Berdasarkan Permenkop No. 2 Tahun 2021 dan Permenkop No. 3 Tahun 2021 yang mengatur tentang BPUM ( Bantuan Pelaku Usaha Mikro ) Tahun 2021.
Dapat kami beritahukan bahwa BPUM Tahun 2021 sebesar 1,2 jt. / Per pelaku usaha mikro
Untuk Penerima Dana BPUM merupakan usulan dari Tahun 2020 dan usulan baru tahun 2021
Adapun sebagian dana 1,2 juta sudah masuk ke rekening penerima. Namun masih belum bisa diambil Adapun proses pencairan menunggu info lebih lanjut dari pusat ( Kemenkop UKM RI )
dan untuk senantiasa berkomunikasi dengan lembaga penyalur.
Demikian semoga BPUM Tahun 2021 bermanfaat untuk usaha bapak. Terima kasih.