Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP68750747
KOTA SEMARANG, 28 Jul 2021
mau mengajukan bantuan bpum bagi usaha yg terdampak mikro kok birokrasi nya berbelit-belit sebelum mengajukan saya harus daftar ke gerau kopimi di kecamatan gunungpati, karena perbedaan domisili ktp dengan tempat usaha maka tidak bisa, kata petugas kecamatan gunungpati . Padahal sudah ada surat pengantar dari rt/rw jika usaha berdomisili di gunungpati. dan dari kementrian umkm sendiri sudah menerangkan boleh berbeda ktp dengan tempat usaha asal melampirkan keterangan usaha domisili. mohon solusinya pak mau ngurus bantuan aja aturan nya hadehh
Disposisi
Rabu, 28 Juli 2021 - 11:37 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 29 Juli 2021 - 02:18 WIB
Kota Semarang
Progress
Jumat, 24 September 2021 - 12:48 WIB
Kota Semarang
Selesai
Jumat, 24 September 2021 - 12:48 WIB
Kota Semarang