Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP68611763
Rincian Aduan
LGWP68611763
Disposisi
Public
sebelumnya saya mau tanya, saya mau mengurus akta kelahiran anak saya, tapi dipersyaratan ada foto copy akta nikah yg legalisir, kebetulan saya nikah di KUA kab.tegal ( KUA talang), pertanyaan saya apakah bisa legalisir di KUA Kaliwungu? kebetulan saya sudah pindah domisili Kaliwungu, soalnya saya minta legalisir di KUA Kaliwungu petugasnya gak mau legalisir karena KUA tempat asal ( KUA talang) di telpon gak di angkat, apakah jaman sekarang gak bisa lewat online ya untuk mengecek data keabsahan akta nikah, atau petugasnya yg gak mau mengurusi karena saya bukan nikah di KUA tersebut ( KUA kaliwungu)
Disposisi
Rabu, 11 Desember 2019 - 14:58 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah