Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP68553230
KABUPATEN JEPARA, 06 Nov 2017
Lapor pak Gubernur dalam proses pengisian perangkat desa kami,panitia selalu mengarahkan calon pendaftar pada 1 posisi padahal ada 4 posisi yang diperebutkan dengan alasan 3 posisi yang tidak boleh tsb sudah ada calon jadinya,desa kami Wonorejo Jepara
Disposisi
Selasa, 07 November 2017 - 06:12 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 07 November 2017 - 07:32 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Progress
Kamis, 09 November 2017 - 06:59 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
selanjutnya di tingkat kabupaten pengaturan terhadap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dengan peraturan daerah selanjutnya ditindaklanjuti dengan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut..
berdasarkan hasil koordinasi dengan bagian pemerintahan desa setda kabupaten jepara bahwa saat ini memang sedang dilakukan proses pengisian perangkat desa di beberapa desa di kabupaten jepara..proses pengisian perangkat desa berpedoman pada perda kabupaten jepara nomor 10 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa..
dalam hal terjadi dugaan adanya kecurangan dalam pengisian perangkat desa, masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada pemerintah kabupaten jepara melalui bagian pemerintahan desa setda dengan disertai bukti-bukti yang kuat untuk dapat ditindaklanjuti..
Selesai
Kamis, 09 November 2017 - 06:59 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )