Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP68524219
Rincian Aduan
LGWP68524219
Selesai
Public
Selamat pagi pak , mohon maaf sebelumnya pak saya mau bertanya.. Jika kendaraan pribadi dilarang bagaimana dengan pekerja yang kerjanya di luar kota pak? Saya warga Semarang kerja saya di Surabaya pak apakah boleh melintasi jalan pak? Kereta2 sudah tidak boleh beroperasi dan saya sudah harus kembali ke Surabaya pak untuk bekerja kembali , karena saya pulang ke semarang dapat cuti dan cuti saya sudah selesai saya harus kembali bekerja ke Surabaya pak.. Mohon di balas pak.
Terimakasih
Disposisi
Sabtu, 25 April 2020 - 10:57 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN
Selesai
Senin, 27 April 2020 - 11:52 WIBDINAS PERHUBUNGAN
Pasal 2 PM 25/2020 melarang sementara sarana transportasi u/ masuk dan atau/ keluar wilayah : a. PSBB, b. zona merah penyebaran corona virus & c. Aglomerasi yg telah ditetapkn sbg Wil PSBB. Apabila sdr. Bermaksud masuk/keluar wil tsb (a,b,c) sdr. Monggo bs langsung berkonsultasi pada Gugus Tugas Kabupaten/Kota tempat asal perjalanan saudara. Suwun
Verifikasi
Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIBDINAS PERHUBUNGAN