Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP68471332
KABUPATEN SRAGEN, 08 Dec 2017
lapor sy kena razia di gemolong sragen. yang tidak sy trima dikenai 2 pasal 288 (1) dan 287. sy ndak bawa sim A harusnya dikenai 1 pasal aja. karena sy ndak paham pasal pelanggaran setelah sy bayar denda kemudian cek pasal 288 ayat 1 : Pasal 288 (1) : Kendaraan tanpa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor Denda Rp.500.000 Atau Kurungan 2 Bulan. padahal sy bawa berkas cabut mutasi dan masih aktif pajaknya. tapi tidak dianggap. petugasnya mohon ditegur pos polisi gemolong. terima kasih.
Disposisi
Jumat, 08 Desember 2017 - 14:49 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 19 Maret 2018 - 14:00 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Selesai
Selasa, 25 Mei 2021 - 10:26 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah