Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP68397282

Rincian Aduan

LGWP68397282

Selesai Public
16 Aug 2018
0 ditandai
Kepada Yth Bpk, Mohon penjelasan tentang aturan pakaian KORPRI dan aturan penggunaannya. Biar saya tidak gagal faham. Karena setahu saya pakaian KORPRI khusus untuk yang sudah PNS/CPNS saja, sedangkan untuk yang belum seperti GTT KONTRAK bagaimana bpk?karena disekolahkan sudah mewajibkannya bagi GTT atau PTT baik itu yang kontrak/belum. Ataukah ini awal yang baik bahwa kami GTT/PTT kontrak bisa segera menjadi CPNS/PNS. Amin ya Allah. Sekian dan terimakasih

Disposisi

Kamis, 16 Agustus 2018 - 08:55 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Verifikasi

Kamis, 16 Agustus 2018 - 10:51 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Terimakasih dikoordinasikan dg bid yang menangani

Selesai

Kamis, 23 Agustus 2018 - 14:47 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Untuk pakaian dinas kebijakan prov tidak membedakan antara pns dan Non PNs kecuali hanya pak Id card kl Non PNS tidak menggunakan NIP.. hal ini sdh tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Pakaian Dinas di lingkungan Pemerintah Prov. JATENG..????