Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP68397282
16 Aug 2018
Kepada Yth Bpk, Mohon penjelasan tentang aturan pakaian KORPRI dan aturan penggunaannya. Biar saya tidak gagal faham. Karena setahu saya pakaian KORPRI khusus untuk yang sudah PNS/CPNS saja, sedangkan untuk yang belum seperti GTT KONTRAK bagaimana bpk?karena disekolahkan sudah mewajibkannya bagi GTT atau PTT baik itu yang kontrak/belum. Ataukah ini awal yang baik bahwa kami GTT/PTT kontrak bisa segera menjadi CPNS/PNS. Amin ya Allah. Sekian dan terimakasih
Disposisi
Kamis, 16 Agustus 2018 - 08:55 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 16 Agustus 2018 - 10:51 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Selesai
Kamis, 23 Agustus 2018 - 14:47 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH