Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP68397282
Rincian Aduan
LGWP68397282
Selesai
Public
Kepada Yth Bpk, Mohon penjelasan tentang aturan pakaian KORPRI dan aturan penggunaannya. Biar saya tidak gagal faham. Karena setahu saya pakaian KORPRI khusus untuk yang sudah PNS/CPNS saja, sedangkan untuk yang belum seperti GTT KONTRAK bagaimana bpk?karena disekolahkan sudah mewajibkannya bagi GTT atau PTT baik itu yang kontrak/belum. Ataukah ini awal yang baik bahwa kami GTT/PTT kontrak bisa segera menjadi CPNS/PNS. Amin ya Allah. Sekian dan terimakasih
Disposisi
Kamis, 16 Agustus 2018 - 08:55 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Verifikasi
Kamis, 16 Agustus 2018 - 10:51 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terimakasih dikoordinasikan dg bid yang menangani
Selesai
Kamis, 23 Agustus 2018 - 14:47 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Untuk pakaian dinas kebijakan prov tidak membedakan antara pns dan Non PNs kecuali hanya pak Id card kl Non PNS tidak menggunakan NIP.. hal ini sdh tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Pakaian Dinas di lingkungan Pemerintah Prov. JATENG..????