Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP68152462

Rincian Aduan

LGWP68152462

Selesai Public
KOTA SEMARANG
10 Sep 2019
0 ditandai
pak walimurid SMAN 12 Semarang, saya mau melaporkan bahwa sekolah meminta SPI selama 3 tahun, SPI pertama saya 3 juta, yang tahun ini 650 ribu dan SPP naik dari 180 rb menjadi 213rb. apakah memang di ijinkan bahwa sekolah meminta uang SPI dalam waktu 3 tahun berturut turut? Sekolah juga meminta uang kegiatan 210rb per semester dan kemarin setelat rapat pleno, kami walimurid / orangtua murid disuruh membuat SURAT SANGGUPAN untuk membayar SPI, SPP dan Uang Kegiatan tersebut. Tolong pak baca laporan saya, saya harap segera dibaca dan ditindak lanjuti. Terimakasih pakk🙏🏻

Disposisi

Kamis, 12 September 2019 - 12:23 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Senin, 07 Oktober 2019 - 09:01 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Sebagaimana disebut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, pada khususnya pada Pasal 2 disebutkan bahwa Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Adapun sumbernya diatur Pasal 50 Peraturan tersebut. Oleh karena itu, sumonggo pinarak ke sekolah untuk mendapatkan keterangan mengenai kebijakan pembiayaan pendidikan di sekolah yang bersangkutan baik itu dari komite sekolah maupun pihak sekolah. Bila ada keberatan terkait pembiayaan, sampaikan dalam musyawarah bersama komite sekolah dan sekolah.

Selesai

Senin, 11 November 2019 - 08:30 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

  • Sebagaimana disebut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, pada khususnya pada Pasal 2 disebutkan bahwa Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Adapun sumbernya diatur Pasal 50 Peraturan tersebut. Oleh karena itu, sumonggo pinarak ke sekolah untuk mendapatkan keterangan mengenai kebijakan pembiayaan pendidikan di sekolah yang bersangkutan baik itu dari komite sekolah maupun pihak sekolah. Bila ada keberatan terkait pembiayaan, sampaikan dalam musyawarah bersama komite sekolah dan sekolah.