Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP68100013

Rincian Aduan

LGWP68100013

Selesai Public
KABUPATEN SRAGEN
01 Jun 2021
0 ditandai
Izin bertanya pak, apakah untuk penerima blt itu ada pengurangan ya pak? Sedangkan saya tidak pernah menerima bantuan dari mana pun, udah beberapa bulan ini tidak cair katanya ada pengurangan. Dan ketua RT di tempat saya itu mendapat bantuan sembako dan blt sejak awal corona.... Terimakasih pak

Disposisi

Selasa, 01 Juni 2021 - 19:47 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Sragen

Verifikasi

Rabu, 02 Juni 2021 - 09:32 WIB

Kabupaten Sragen

kami koordinasikan dg instansi terkait.

Progress

Senin, 07 Juni 2021 - 12:04 WIB

Kabupaten Sragen

hasil koordinasi dengan Camat Tanon Menindaklanjuti aduan dari warga masyarakat Ketro Kec. Tanon bersama ini kami laporkan sbb :
a. Telah dilakukan klarifikasi dgn kades Ketro pada hari Senin, 7 Juni 2021 jam 10.00 bbwi di ruang Kerja Camat Tanon .
b. Hasil klarifikasi :
 - BLT tahap I tahun 2020 sebanyak 159 org masing-2 menerima Rp. 600.000,-
- BLT tahap II tahun 2020 sebanyak 159 org masing-2 menerima Rp. 300.000,-
- BLT tahap III tahun 2021 sebanyak  128 org masing-2 menerima Rp. 300.000,
- Jumlah penerima ada pengurangan sebanyak 31 org.
- Penerima BLT berdasarkan musyawarah Desa.
- Ketua RT yg menerima BLT dikarenakan memenuhi kreteria sedangkan ketua RT yg menerima Sembako dikarenakan termasuk data DTKS
- Ketua RT tidak menerima doubel bantuan ( Ketua RT yg menerima BLT TIDAK menerima sembako atau sebaliknya Ketua RT yg menerima sembako TIDAK menerima BLT )
c. Demikian untuk menjadikan periksa.
d. Nuwun ????

Selesai

Senin, 07 Juni 2021 - 12:04 WIB

Kabupaten Sragen

hasil koordinasi dengan Camat Tanon Menindaklanjuti aduan dari warga masyarakat Ketro Kec. Tanon bersama ini kami laporkan sbb :
a. Telah dilakukan klarifikasi dgn kades Ketro pada hari Senin, 7 Juni 2021 jam 10.00 bbwi di ruang Kerja Camat Tanon .
b. Hasil klarifikasi :
 - BLT tahap I tahun 2020 sebanyak 159 org masing-2 menerima Rp. 600.000,-
- BLT tahap II tahun 2020 sebanyak 159 org masing-2 menerima Rp. 300.000,-
- BLT tahap III tahun 2021 sebanyak  128 org masing-2 menerima Rp. 300.000,
- Jumlah penerima ada pengurangan sebanyak 31 org.
- Penerima BLT berdasarkan musyawarah Desa.
- Ketua RT yg menerima BLT dikarenakan memenuhi kreteria sedangkan ketua RT yg menerima Sembako dikarenakan termasuk data DTKS
- Ketua RT tidak menerima doubel bantuan ( Ketua RT yg menerima BLT TIDAK menerima sembako atau sebaliknya Ketua RT yg menerima sembako TIDAK menerima BLT )
c. Demikian untuk menjadikan periksa.
d. Nuwun ????