Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP68037236
Rincian Aduan
LGWP68037236
Selesai
Public
Dengan sehubungan saya kena phk.dan masih menganggur.sampai saya ga bisa melanjutkan pembayaran bpjs kesehatan anak n istri saya,orang tua dan mertua.apa benar pengajuan untuk Peserta Bantuan Iuran (KIS PBI)kuota nya sudah habis???mohon bantuannya...karena saya,orang tua dan mertua tidak bekerja karena pandemi ini...terima kasih
Disposisi
Senin, 19 Oktober 2020 - 05:47 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Klaten
Verifikasi
Rabu, 21 Oktober 2020 - 09:30 WIBKabupaten Klaten
Terimakasih atas laporannya
Selesai
Kamis, 22 Oktober 2020 - 09:16 WIBKabupaten Klaten
Salam sehat,
Pak Lilik Nugroho, untuk mendaftar ke Program JKN/KIS segmen PBI ada 2 macam:
1. PBI APBN yg dibiayai Pusat
2. PBI APBD yg dibiayai Daerah.
Untuk PBI APBN, mekanisme pengusulan ad adi Dissosp3akb, untuk detail info bisa menghubungi Dissosp3akb atau TKSK dari kecamatan masing-masing.
Untuk PBI APBD, pengusulannya adalah dengan cara pergantian kepesertaan, yaitu dengan mengganti peserta PBI APBD yg gugur (Meninggal Dunia, Pindah Alamat, Duplikasi Kepesertaan dan Naik status ekonominya)
Hal pengusulan tersebut dapat dilakukan setiap bulan. Untuk detail prosedur agar lebih jelas bisa ke Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten, ke Seksi Standarisasi Pelayanan dan Jaminan Kesehatan.
Semangat sehat,
Tim Aduan Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten