Senin, 05 Desember 2016 - 06:30 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Yth. Sdr. ISTIYO SRI WAHONO, S.Psi, Psi
Sebelumnya kami sampaikan terima kasih atas
masukan/pertanyaannya.
Berkaitan dengan masukan/pertanyaan Saudara, perlu kami
sampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah
Nomor 43 Tahun 2016 tanggal 24 Oktober 2016 tentang Penelusuran
Kader Potensial (Talent Scouting) Jabatan Administrator dan Jabatan
Pengawas dan Mekanisme Promosi Dalam Jabatan Administrator dan
Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ditentukan yaitu PNS yang telah mengikuti Talent Scouting, hasilnya
Kurang Memenuhi Syarat (KMS) dinyatakan gugur atau tidak
ditetapkan dalam Talent Pool diberikan kesempatan untuk mengikuti
Talent Scouting pada kesempatan berikutnya. PNS yang telah
dipromosikan dalam jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas
adalah PNS yang ditetapkan dalam Talent Pool dan telah dibahas oleh
Tim Penilai Kinerja (TPK) berdasarkan usulan/informasi Pimpinan
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan mempertimbangkan
kinerja, dedikasi, loyalitas, dan kepemimpinan serta pertimbangan
obyektif lainnya.
Adapun PNS yang telah ditetapkan dalam Talent Pool adalah PNS
yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan lulus tahapan
seleksi Talent Scouting (seleksi analisis problem, seleksi integritas dan
seleksi kompetensi). Proses seleksi telah dilaksanakan dengan
melibatkan tim penilai independen yaitu akademisi dari konsorsium
perguruan tinggi (UGM, UNDIP, UNIKA, dan UNNES) dan Assessor SDM
Aparatur Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Proses pelaksanaannya juga
diumumkan secara online menggunakan website resmi Pemerintah
Provinsi Jawa Tengah.
Selanjutnya guna mendukung hasil seleksi telah dibuka email
aduan masyarakat berkaitan dengan integritas dan rekam jejak PNS
(Peserta) dan ditindaklanjuti oleh Tim Pelaksana untuk dilakukan
klarifikasi dan konfirmasi.
Harapan kami, sukses selalu buat Saudara ISTIYO SRI WAHONO,S.Psi, Psi