Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP67984575
Rincian Aduan
LGWP67984575
Selesai
Public
Lampiran
Kepada yang terhormat :
Bapak Gubernur Ganjar Pranowo SH, MIP.
Merdeka !!!
Mohon izin, mohon bantuannya, kami mewakili rakyat biasa tidak bisa berbuat banyak karena kebijakan di tarif PLN tentang potongan 50% untuk Daya 900 VA ternyata ada ketentuan tambahan yang R1M tidak dapat potongan 50%.
Yang mau kami tanyakan kenapa data tagihan listrik kami di tanggal 21 Maret 2020, Tarif/Daya : R1/900, tapi tagihan terbaru 08 April 2020 berubah menjadi Tarif/Daya : R1M/900 (???)
Kami sudah telepon juga ke 123, pada tanggal 13 Maret 2020 pukul 09:27. Oleh petugas PLN dijelaskan kalau punya kami dari awal sudah R1M dianggap mampu berdasar data KTP di tagihan PLN (padahal atas nama KTP di tagihan PLN sudah meninggal sekitar 30 tahun yang lalu). Saya klarifikasi kalau cetakan tagihan PLN khan yang mencetak dari komputer PLN, punya kami dari dulu di komputer PLN cetak tagihannya Tarif/Daya : R1/900 (dulu sekitar tahun 2005 melakukan Migrasi dari R1/450), tapi petugasnya tetap nggak mau mendengar komplain kami.
Yang amat kami sesalkan kenapa setelah ada ketentuan baru yang R1M tidak dapat potongan 50%, kemudian di tagihan PLN kami bulan April 2020 berubah dari R1 ke R1M ??? Kalau dari dulu sudah R1M kenapa di tagihan PLN kami di bulan-bulan sebelumnya masih R1 (???)
(Foto tagihan bulan Maret & April terlampir)
Tagihan seperti itu bukan hanya kami saja yang menerimanya, banyak yang berubah dari R1 ke R1M bapak Gubernur yang terhormat.
Kami yakin masih banyak yang mampu bayar sesuai tagihan PLN tersebut, tapi kami yakin banyak juga yang di kondisi seperti ini sangat berat harus membayar tagihan PLN seperti kondisi normal bapak Gubernur yang terhormat.
Kami tidak berani menuduh PLN melakukan KECURANGAN DATA.
Kami sebagai wong cilik dan pekerja sektor informal bukan ASN yang juga terkena langsung imbas dari wabah Pandemi Covid-19 ini bapak Gubernur yang terhormat.
Mohon petunjuk, mohon bantuan & mohon keadilan dari Bapak Gubernur yang terhormat untuk bisa meninjau kebijakan PLN yang kami nilai TIDAK MEMIHAK RAKYAT.
Terima kasih.
Disposisi
Senin, 13 April 2020 - 10:31 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Senin, 13 April 2020 - 11:39 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Selesai
Senin, 13 April 2020 - 11:51 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Monggo untuk memastikan apakah panjenengan layak dapat subsidi listrik atau tidak bisa cek link web berikut ada pilihan pencarian berdasarkan NIK, Nomor KK atau Nama sesuai alamat tinggal sekarang.
https://caribdt.dinsos.jatengprov.go.id/public/dashboard
Kalau sekiranya panjenengan masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial maka berhak mendapat subsidi.
Kalau direkening tagihan listrik panjenengan sekarang berubah menjadi R1M mungkin saja itu sudah otomatis terintegrasi dengan database DTKS yang bukan mendapat subsidi muncul kode R1M.
Terima kasih.