Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP67965570
Rincian Aduan
LGWP67965570
Verifikasi
Public
mohon penjelasan..
pungutan janggolan dalam bentuk padi yg dilakukan oleh pemerintah desa yg ditujukan untuk TUNJANGAn pendapatan perangkat desa, untuk jaman sekarang apakah masih boleh dilakukan? dan legal menurut ketentuan yg berlaku?
Disposisi
Jumat, 18 September 2020 - 08:54 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Cilacap
Verifikasi
Jumat, 18 September 2020 - 10:59 WIBKabupaten Cilacap
Trimakasih laporannya segera kami koodinasikan dan tindaklanjuti