Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP67965570

Rincian Aduan

LGWP67965570

Verifikasi Public
KABUPATEN CILACAP
17 Sep 2020
0 ditandai
mohon penjelasan.. pungutan janggolan dalam bentuk padi yg dilakukan oleh pemerintah desa yg ditujukan untuk TUNJANGAn pendapatan perangkat desa, untuk jaman sekarang apakah masih boleh dilakukan? dan legal menurut ketentuan yg berlaku?

Disposisi

Jumat, 18 September 2020 - 08:54 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Cilacap

Verifikasi

Jumat, 18 September 2020 - 10:59 WIB

Kabupaten Cilacap

Trimakasih laporannya segera kami koodinasikan dan tindaklanjuti