Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP67964021

Rincian Aduan

LGWP67964021

Selesai Public
KABUPATEN KUDUS
14 Aug 2021
0 ditandai
Assalamualaikum. Selamat pagi, Pak Gubernur. Saya Sumartono, warga desa klumpit RT 02 RW 06. Ijin melaporkan Bapak, ini di desa kami galian C di dukuh grobog, desa klumpit ternyata masih berlangsung dan sdh ada sebulan lebih kegiatan tersebut. Dimana lahan galian C ini beberapa waktu yang lalu sdh menewaskan/menenggelamkan anak-anak desa klumpit berjumlah 4 orang. Namun pihak pemdes maupun pihak terkait sepertinya tidak ada tajinya dalam penindakannya. Saya sudah melaporkan kegiatan ini ke pihak pemdes, babinsa, babinkamtibmas setempat. Namun pihak pengusaha galian masih aman-aman saja melakukan kegiatannya. Sementara dari pemerintah daerah sendiri sudah resmi menutup wilayah galian ini yang artinya jika ada kegiatan penggalian lagi adalah bentuk pelanggaran hukum. Untuk itu, mohon kiranya Bapak Gubernur, Bapak kami selaku pemangku wilayah yang lebih tinggi bisaengatasi persoalan ini. Kami warga masyarakat sangat resah dengan adanya kegiatan ini. Namun kami tidak mamou berbuat apa-apa. Sekali lagi Bapak Gubernu, Pak Ganjar, kami mohon perhatiannya. Terima kasih sebelum dan sesudahnya atas perhatian dan penegakan hukumnya. Wassalam.

Disposisi

Sabtu, 14 Agustus 2021 - 16:06 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kudus

Verifikasi

Senin, 16 Agustus 2021 - 11:19 WIB

Kabupaten Kudus

diverifikasi

Progress

Senin, 16 Agustus 2021 - 11:29 WIB

Kabupaten Kudus

laporan akan dikordinasikan dengan kantor kecamatan gebog

Selesai

Kamis, 19 Agustus 2021 - 15:49 WIB

Kabupaten Kudus

Berdasarkan Hasil rapat yg dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 19 Agustus 2021  di kantor Satpol PP Kab Kudus terkait penanganan masalah kegiatan pertambangan galian C yang berlokasi di desa Klumpit yg dihadiri oleh Dinas/instansi terkait, camat Gebog, Kapolsek dan Ramil Gebog, Kepala desa Klumpit, ketua BPD Desa Klumpit, serta pelapor berisi :
segala kegiatan pertambangan galian C khususnya penggalian, pengambilan dan penjualan tanah di desa klumpit akan dihentikan sesuai yang tertera dalam Perda Kab. Kudus nomor 16 tahun 2012. 
Apabila terdapat atau ditemukan pelanggaran (kegiatan pertambangan) di galian C, Maka akan dilakukan tindakan tegas berupa proses hukum oleh pihak kepolisian