Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP67895390
KABUPATEN BANYUMAS, 05 Sep 2020
: Laporan : :57:54 Laporan : Pak gubernur tolong kami pak gubernur,kami para petani yg lahannya longsor karena kegiatan penambang pasir ilegal didesa pegalongan kec patikraja kab banyumas,mesin sedot pasirnya bertambah 2 lgi jdi sekarang ada 3 mesin sedot,kami tdk akan bosan-bosannya mnta pertolongan bapak sampai benar2 kegiatan penambangan pasir dihentikan ats perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Disposisi
Minggu, 06 September 2020 - 10:12 WIB
Verifikasi
Minggu, 06 September 2020 - 18:21 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Selesai
Senin, 14 September 2020 - 08:56 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
YTH SDR SUSRIYANTO
Menindaklanjuti atas Laporgub an. Yanto.oke.9 atas pengaduan penambangan pasir ilegal di Desa Pegalongan Kec Patikraja Kab. Banyumas kami sampaikan hasil cek lokasi sbb :
- Lokasi Kegiatan penambangan pasir sedot yang dilaporkan berada di Sungai Serayu Desa Pegalongan Kec. Patikraja Kab. Banyumas (sebrang Ds Papringan) dengan koordinat : 7? 29’ 32,88” LS 109? 14’ 14,50“ BT, pelaku kegiatan penambangan berasal dari Ds Pegalongan milik Sdr Elko (ilegal);
- Telah dilakukan koordinasi per telpon dengan Kades Papringan dan Kadus III Desa Papringan Sdr Satum pada tgl 8 September 2020, setelah dilakukan pengecekan ke lokasi oleh Kadus III tersebut dinyatakan tidak ada aktivitas (perahu dipinggirkan);
- Pada tanggal 9 September 2020 telah dilakukan pengecekan bersama perangkat Desa Pegalongan (lokasi dipo pasir), di lokasi tidak ada aktivitas sejak beberapa hari yang lalu;
- Kemungkinan tidak adanya aktivitas penambangan sedot pasir disebabkan telah dilakukan sosialisasi koordinasi oleh BBWSSO pada tanggal 26 Agustus 2020 di Cabdin ESDM Wilayah Slamet Selatan dengan mengundang instansi terkait dan para pelaku penambang illegal.
Terima kasih