Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP67882350

Rincian Aduan

LGWP67882350

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BLORA
27 Oct 2020
0 ditandai
assalamualaikum,,pak saya mau tanya kalo pembudidaya jamur termasuk UMK(Usaha Mikro Kecil) nggak pak?? mohon di jawab dan terimakasih atas waktu nya.

Disposisi

Rabu, 28 Oktober 2020 - 09:29 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KOPERASI DAN UMKM

Verifikasi

Kamis, 29 Oktober 2020 - 08:08 WIB

DINAS KOPERASI DAN UMKM

Selesai

Kamis, 29 Oktober 2020 - 08:15 WIB

DINAS KOPERASI DAN UMKM

Dapat kami informasikan bahwa sesuai dengan undang undang UMKM kriteria usaha Mikro adalah : Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 300.000.000,- Sekarang usaha budidaya jamur yang dikelola apakah termasuk itu? terimakasih