Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP67882350
Rincian Aduan
LGWP67882350
Selesai
Public
Lampiran
assalamualaikum,,pak saya mau tanya kalo pembudidaya jamur termasuk UMK(Usaha Mikro Kecil) nggak pak?? mohon di jawab dan terimakasih atas waktu nya.
Disposisi
Rabu, 28 Oktober 2020 - 09:29 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS KOPERASI DAN UMKM
Verifikasi
Kamis, 29 Oktober 2020 - 08:08 WIBDINAS KOPERASI DAN UMKM
Selesai
Kamis, 29 Oktober 2020 - 08:15 WIBDINAS KOPERASI DAN UMKM
Dapat kami informasikan bahwa sesuai dengan undang undang UMKM kriteria usaha Mikro adalah :
Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 300.000.000,-
Sekarang usaha budidaya jamur yang dikelola apakah termasuk itu? terimakasih