Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP67868265

Rincian Aduan

LGWP67868265

Selesai Public
KABUPATEN SEMARANG
01 May 2020
0 ditandai
saya melaporkan atas tidakan pakbrik PT.NESIA, saya berkerja soal THR ,selama pandemik virus corona atau covid 19 pakbrik saya tidak lockdwon atau libur kami sebagai buruh yg mengikiti aturan dri perusahaan tetep berkerja walau nyawa kami taruhaannya dri pda km dikeluarkan karena tidak ikut aturan dri perusahaan.. saya sangat menyesal atas keputusan yg di buat perusahaan di kasih 2 opsi atau pilihan soal THR yg menguntungkan sebelah pihak saya akan menjelaskan keputusan soal THR : opsi yg 1.akan di berikan 3x selama bulan juni,september,desember . yang ke 2. di bayar tiap bulan 12,5% selama bulan mei sampai bulan desember (di bayarkan setiap gajian ) saya sangat menyesal atau tidak setuju dengan keputusaan perusahaan soal THR ... menyesalnya saya perusahaan tidak ada libur kami berjuang demi perusahaan bertaruh nyawa dan ketakutan virus.. dengan keadaan ekonomi saat ini kami para buruh mengeluh kami jga butuh makan , kami jga butuh susu buat anak kmi,sedangkan kami tidak dapat bantuan dri permerintah kalau seperti ini saya sangat sedih keputusaan perusahaan .. misal kalo perusahaan km tidak bisa membayar THR knpa ada pembanguan dan tambah gedung. semoga di hari buruh ini pemerintah bisa memperjuangkan hak kami sebagai buruh . dan segera tidak lanjuti. trimakasih sebelumnya. @pak ganjar pranomo yg terhormat.

Disposisi

Jumat, 01 Mei 2020 - 19:11 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Selasa, 12 Mei 2020 - 10:19 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Terimakasih, Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti.

Progress

Selasa, 12 Mei 2020 - 13:32 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

 

Pada hari senin tanggal 11 Mei tahun 2020,  telah melakukan perjanjian bersama antara pengusaha (PT.Nesia Pan Pacific Knit) dan pekerja dengan kesepakatan sebagai berikut :

1.       Kesepakatan mekanisme pembayaran THR dibayar secara bertahap 30% bulan Juni, 30 % Bulan September dan 40% bulan Desember.

2.       Hari dan jam kerja dibulan juni 2020 menjadi 4hari kerja dan hanya 8 jam kerja, upah dibayarkan 80% dari upah pokok dan tunjangan jabatan dari yang seharusnya.

Selesai

Kamis, 09 Juli 2020 - 07:19 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan selesai. Terimakasih