Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP67695774
KABUPATEN DEMAK, 15 Mar 2020
Sugeng ndalu pak ganjar mohon maaf sudah mengganggu waktu panjenengan 🙠nyuwun tulung pak ten dusun kulo saat ini ada kegiatan pengisian pengangkatan calon perangkat desa adapun posisi yang kosong adalah Sekretaris Desa dan Pembantu Kaur Pembangunan/kesra. Minta tolong pak mungkin kegiatan tersebut akan ada dugaan kecurangan salah satunya nepotisme. Mohon maaf karna Di posisi Sekretaris Desa ada keponakan dari Kades yaitu anak kakak dari kades dan adik ipar kepala desa yang ikut jadi Balon. Di posisi pembantu kaur pembangunan ada anak dari Perangkat desa dan beliau juga menjabat sebagai panitia ikut menjadi balon juga.. Disisi lain katanya sudah ada himbauan edaran dari camat per tanggal 3 maret 2020 tentang adanya penundaan pengangkatan perangkat desa tapi desa kami tetap melaksanakan kegiatan tersebut. Di awal edaran kegiatan akan dilaksanakan paling lambat selama 2 bulan. Selang beberapa hari keputusan itu direvisi dan digantikan pelaksanaan kegiatan tersebut hanya satu bulan harus selesai. Dan untuk kerjasama ( MOU) nya dari UNTAG semarang. Padahal untag belum memiliki program seperti tes cpns kemarin nilai belum bisa langsung keluar / nunggu. Mohon maaf pak saya mewakili beberapa masyarakat minta tolong pelaksanaan kegiatan tersebut tetap dikawal. Tapi dari masyarakat mengharapkan kalo bisa untuk penilaian dikembalikan saja ke masyarakat. Biar masyarakat yang memilih untuk kemajuan desanya 🙠saya sangat minta tolong pak privasi saya jangan sampai ada orang yang tau karna saya takutkan nanti jadi omongan yang bukan2 didesa. Saat ini juga saya menjabat di beberapa lembaga desa. Mohon dengan sangat privasi saya jangan sampe di ungkap ke public pak 🙠nama desa saya * Desa Mranak Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak * . bakal calon juga dibuatkan pernyataan apabila setelah kegiatan dilaksanakan balon yang tidak lulus seleksi tidak boleh menggugat. dan mohon sekiranya mungkin untuk desa saya dalam soal dana tolong di pantau juga pak 🙠matursembah nuhun pak ganjar ðŸ™
Disposisi
Senin, 16 Maret 2020 - 08:56 WIB
Admin Gubernuran
Progress
Senin, 16 Maret 2020 - 09:45 WIB
Kabupaten Demak
Selesai
Senin, 16 Maret 2020 - 22:06 WIB
Kabupaten Demak
KANTOR KEPALA DESA MRANAK Alamat : JL Kemintiran Kode Pos : 59571
DASAR PENGANGKATAN KEKOSONGAN PERANGKAT DESA MRANAK KECAMATAN WONOSALAM KABUPATEN DEMAK : 1. Pengisian kekosongan perangkat Desa sudah sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberitahuan Perangkat Desa. 2. Peraturan Bupati Demak No 7 Tahun 2018 tentang petunjuk pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa. Dalam Bab III persyaratan bakal calon tidak disebutkan bahwa keluarga kepala desa (adik, kakak/family) dilarang untuk mengikuti kompetisi pendaftaran calon Perangkat Desa, sehingga kesempatan untuk menjadi Perangkat Desa menjadi hak setiap warga Negara. 3. Tahapan-tahapan : Pemerintah Desa telah mengadakan rapat musyawarah desa tentang kekosongan Perangkat Desa. Pemerintah Desa telah membentuk panitia pengangkatan Perangkat Desa. Dengan terbentuknya panitia maka kegiatan yang berkaitan dengan pengisian Perangkat Desa menjadi tanggung jawab sepenuhnya oleh panitia. Tahapan kegiatan terlampir.
Verifikasi
Rabu, 18 Maret 2020 - 10:48 WIB
Kabupaten Demak
KANTOR KEPALA DESA MRANAK Alamat : JL Kemintiran Kode Pos : 59571
DASAR PENGANGKATAN KEKOSONGAN PERANGKAT DESA MRANAK KECAMATAN WONOSALAM KABUPATEN DEMAK : 1. Pengisian kekosongan perangkat Desa sudah sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberitahuan Perangkat Desa. 2. Peraturan Bupati Demak No 7 Tahun 2018 tentang petunjuk pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa. Dalam Bab III persyaratan bakal calon tidak disebutkan bahwa keluarga kepala desa (adik, kakak/family) dilarang untuk mengikuti kompetisi pendaftaran calon Perangkat Desa, sehingga kesempatan untuk menjadi Perangkat Desa menjadi hak setiap warga Negara. 3. Tahapan-tahapan : Pemerintah Desa telah mengadakan rapat musyawarah desa tentang kekosongan Perangkat Desa. Pemerintah Desa telah membentuk panitia pengangkatan Perangkat Desa. Dengan terbentuknya panitia maka kegiatan yang berkaitan dengan pengisian Perangkat Desa menjadi tanggung jawab sepenuhnya oleh panitia. Tahapan kegiatan terlampir.