Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP67686080

Rincian Aduan

LGWP67686080

Selesai Public
KABUPATEN KLATEN
26 Oct 2020
0 ditandai
Pak Ganjar Pranowo Kasian petani mau beli pupuk nggak ada,, sedangkan pupuk non subsidi postingan melimpah,, niki pripun,, jika mau dilepas subsidi monggo,, tp harga beras dibebaskan sesuai pasar deman dan suplai... petani malah seneng..,, Jika masih begini petani itu ibarat dibunuh secara palan pak.. Ngapunten Matursuwun pak Mohon solusinya

Disposisi

Selasa, 27 Oktober 2020 - 10:39 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN

Verifikasi

Senin, 02 November 2020 - 10:29 WIB

DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN

Terimakasih atas laporan yang disampaikan.

Progress

Selasa, 03 November 2020 - 07:48 WIB

DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN

Terimakasih atas laporan yang disampaikan.

Selesai

Rabu, 16 Desember 2020 - 15:08 WIB

DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN

Nggih, den.. kami memahami hal tersebut sebagai sebuah dilema yang dirasakan sederek petani.. Memang dalam memberikan alokasi subsidi pupuk tergantung dari kemampuan negara. Bila membebaskan harga sesuai pasar bukanlah kewenangan kami karena hal tersebut adalah tergantung mekanisme pasar.  Dalam hal ini kami menyarankan untuk memanfaatkan limbah ternak sebagai pupuk organik, selain mengurangi ketergantungan pada pupuk bersubsidi jg lebih ramah lingkungan dan memelihara kualitas tanah.