Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP67643153

Rincian Aduan

LGWP67643153

Selesai Public
06 Jul 2017
0 ditandai
asalamualaaikum pak ganjar...bagai mana ini nasib gtt/ptt..

Disposisi

Jumat, 07 Juli 2017 - 06:37 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Verifikasi

Jumat, 07 Juli 2017 - 16:34 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

njih diteruskan ke yang menangai njih

Selesai

Jumat, 07 Juli 2017 - 16:40 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013 Perihal Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer, ditegaskan bahwa :
a. Gubernur dan Bupati/Walikota dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenisnya;
b. Pemerintah tidak akan mengangkat lagi tenaga honorer atau yang sejenisnya menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil;
c. Apabila Gubernur dan Bupati/Walikota masih melakukan pengangkatan tenaga honorer atau yang sejenisnya, maka segala konsekuensi dan dampak pengangkatan tenaga honorer atau yang sejenisnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka untuk tenaga honorer pada sekolah-sekolah baik dari tingkat Sekolah Dasar (SD) sampai dengan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) untuk mematuhi ketentuan tersebut diatas

Terkait Honor itu menjadi kewenangan/kesepakatan Pejabat yang mengangkat.

Demikian untuk menjadi maklum dan terima kasih tetap Semangat