Detail Aduan
Disposisi
Jumat, 07 Juli 2017 - 06:37 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 07 Juli 2017 - 16:34 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Selesai
Jumat, 07 Juli 2017 - 16:40 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013 Perihal Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer, ditegaskan bahwa :
a. Gubernur dan Bupati/Walikota dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenisnya;
b. Pemerintah tidak akan mengangkat lagi tenaga honorer atau yang sejenisnya menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil;
c. Apabila Gubernur dan Bupati/Walikota masih melakukan pengangkatan tenaga honorer atau yang sejenisnya, maka segala konsekuensi dan dampak pengangkatan tenaga honorer atau yang sejenisnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka untuk tenaga honorer pada sekolah-sekolah baik dari tingkat Sekolah Dasar (SD) sampai dengan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) untuk mematuhi ketentuan tersebut diatas
Terkait Honor itu menjadi kewenangan/kesepakatan Pejabat yang mengangkat.
Demikian untuk menjadi maklum dan terima kasih tetap Semangat