Rabu, 01 September 2021 - 08:59 WIB
Kabupaten Klaten
Laporan sudah ditindaklanjuti dengan hasil assesment sbb :
HASIL ASSESSMENT
Tim DiSSOSP3AKB ( TKSK dan Pendamping PKH KEC. JUWIRING) melakukan koordinasi dengan Perangkat Desa Serenan terkait dengan aduan tersebut, sehingga berhasil dirumuskan :
- pelapor mengunggah aduan keluhan besarnya pajak listrik yg dibayar setiap bulan atasnama Siti Aminah sebesar 200- 300 ribu setiap bulannya Dan mengingatkan subsidi listrik
TINDAK LANJUT :
-Tim Aduan DISSOSP3AKB, (TKSK dan Pendamping PKH Kec. Juwiring) bersama Perangkat Desa serenan sudah melakukan koordinasi dilapangan bahwa Meteran listrik Ibu Siti Aminah digunakan untuk 2 Rumah Tangga yaitu ibu Siti Aminah dan pelapor sendiri dengan Daya 900 W.
Ibu Siti Aminah sendiri sesungguhnya sudah masuk dalam DTKS desa serenan bersama saudaranya, tapi semenjak pisah KK sendiri Siti Aminah tidak lagi dalam DTKS.
Tim assesment memberikan penjelasan tentang alur bagaimana cara untuk bisa mendapatkan subsidi listrik dan pelapor sudah memahami bagaimana cara untuk memdapatkan subsidi listrik utk ibu Siti Aminah.
Demikian laporan hasil assesment kami dari Tim Aduan DISSOSP3AKB, (TKSK DAN PENDAMPING PKH KECAMATAN JUWIRING )