Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP67544431
Rincian Aduan
LGWP67544431
Selesai
Public
Dukuh Ngalapan rt08/rw 01 kel.jakenan,kec.jakenan.kab.pati.Saya jokolelono dan ibu mertua saya Muah.ibu muah dapat bantuan BSPS(bedah rumah)awalnya progam berjalan,sampai akhirnya hari kamis kemarin bantuan itu dihentikan,dikarnakan katanya bu muah tidak mengikuti aturan,gara gara membangun rumah memakai batu bata herbel,padahal dari pertama pertemuan hingga progam ini terealisasi tidak ada omongan bila ada aturan aturan yang harus dipatuhi,sekarang bu muah sudah jual ternak buat tambah beli matreal,dan sebagian matreal sudah dibelinya,malah bantuannya dicabut,dan bu muah tidak bisa melanjutkan pembangunan rumahnya,mohon untuk ditindak lanjuti untuk masalah ini.terima kasih
Disposisi
Sabtu, 29 Agustus 2020 - 23:37 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Selasa, 01 September 2020 - 15:27 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
terimakasih atas laporan yang disampaikan. mohon ditunggu jawabannya.
Selesai
Senin, 07 September 2020 - 14:34 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Menjawab lapor Gubernur melalui laporgub.jatengprov.go.id yang melaporkan bahwa adanya pemberhentian bantuan BSPS untuk Penerima atas nama Mu’ah yang berada di Dukuh Ngalapan RT 08 RW 01 Kelurahan Jakenan, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati yang dikarenakan adanya penggunaan bahan herbel untuk perbaikan dinding, telah dilakukan koordinasi dan klarifikasi dengan penerima yang didampingi oleh pihak desa, korwil dan TFL. pertemuan koordinasi dan klarifikasi tersebut dilakukan lebih dari satu kali, dan didapatkan hasil bahwa terdapat kesalahpahaman yang diterima oleh penerima dan disampaikan bahwa tidak ada pemberhentian bantuan (surat pernyataan dari penerima terlampir). Jadi bantuan untuk Ibu Mu'ah akan tetap dilanjutkan