Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP67530323
Rincian Aduan
LGWP67530323
Selesai
Public
Yth. Gubernur Jawa Tengah, Mohon izin tanya apakah untuk Pelantikan Jabatan Fungsional Guru itu HARUS ada IZIN KEMENDAGRI dan prosesnya panjang? Karena proses kami untuk mendapatkan HAK kami untuk Menjadi GURU terabaikan karena hal tersebut. Mohon agar kami dapat dibantu. terima kasih
Disposisi
Kamis, 08 Oktober 2020 - 07:49 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Senin, 12 Oktober 2020 - 08:17 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
1. Berdasarkan PP 11/2017, jabfung yang wajib dilantik adalah Pengangkatan Pertama Jabfung dan jenjang ahli utama
2. Usulan Jabfung Jenjang ahli Utama kepada Setneg
3. Gubernur mengajukan izin kemendagri untuk melantik apabila 1 tahun menjelang selesai tugas dan 1 tahun setelah dilantik menjadi gubernur
2. Usulan Jabfung Jenjang ahli Utama kepada Setneg
3. Gubernur mengajukan izin kemendagri untuk melantik apabila 1 tahun menjelang selesai tugas dan 1 tahun setelah dilantik menjadi gubernur
Progress
Selasa, 23 Februari 2021 - 08:16 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
1. Berdasarkan PP 11/2017, jabfung yang wajib dilantik adalah Pengangkatan Pertama Jabfung dan jenjang ahli utama
2. Usulan Jabfung Jenjang ahli Utama kepada Setneg
3. Gubernur mengajukan izin kemendagri untuk melantik apabila 1 tahun menjelang selesai tugas dan 1 tahun setelah dilantik menjadi gubernur
2. Usulan Jabfung Jenjang ahli Utama kepada Setneg
3. Gubernur mengajukan izin kemendagri untuk melantik apabila 1 tahun menjelang selesai tugas dan 1 tahun setelah dilantik menjadi gubernur
Selesai
Selasa, 23 Februari 2021 - 08:16 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
1. Berdasarkan PP 11/2017, jabfung yang wajib dilantik adalah Pengangkatan Pertama Jabfung dan jenjang ahli utama
2. Usulan Jabfung Jenjang ahli Utama kepada Setneg
3. Gubernur mengajukan izin kemendagri untuk melantik apabila 1 tahun menjelang selesai tugas dan 1 tahun setelah dilantik menjadi gubernur
2. Usulan Jabfung Jenjang ahli Utama kepada Setneg
3. Gubernur mengajukan izin kemendagri untuk melantik apabila 1 tahun menjelang selesai tugas dan 1 tahun setelah dilantik menjadi gubernur