Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP67524538
KABUPATEN KUDUS, 04 Aug 2014
100. Yth Pak Ganjar Pranowo, mohon separator jalan/ pemisah jalur cepat dan jalur lambat keluar kota Pati arah Kudus dan sebaliknya dikaji ulang keberadaannya. Apakah masih relevan dan layak separator jalan tersebut dipertahankan untuk situasi kondisi arus lalu lintas saat ini? Bagi kami selaku pemakai kendaraan bermotor, keberadaan separator tersebut malah membahayakan dan menyulitkan karena selain sempit permukaan jalan bergelombang, ketinggian permukaan yang berbeda dengan jalan utama. Belum lagi tanaman peneduh di sepanjang separator menghalangi pandangan bagi pengendara roda 2 maupun roda 4 bila akan berbelok/menyeberang, memotong jalan utama/jalur cepat yang notabene kendaraan melaju cukup kencang. Terima kasih. (Hendra, Juwana)
Disposisi
Senin, 04 Agustus 2014 - 12:11 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 04 Agustus 2014 - 15:16 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
Selesai
Rabu, 28 Januari 2015 - 14:22 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
1. Terima kasih atas laporan yang disampaikan
2. Sehubungan dengan hal tersebut sudah kami koordinasikan dengan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pati dan telah diambil langkah untuk tetap mempertahankan fungsi jalur pemisah untuk memisahkan pergerakan kendaraan rota empat dan roda dua serta kendaraan tidak bermotor
3. untuk mendukung hal tersebut diatas dan keselamatan lalu lintas pengguna jalan juga diikuti dengan :
a. Pemasangan Traffic Light;
b. Pengalihan arus lalu lintas truk dan bus AKAP tidak masuk dalam kota tapi lewat Jalan Lingkar Selatan
c. Penggantian pohon yang tinggi dan mengganggu jarak pandangan dengan tanaman bunga kecil
d. Pemasangan perlengkapan jalan di beberapa titik yang berpotensi rawan laka lantas.