Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP67464722
Rincian Aduan
LGWP67464722
Verifikasi
Public
para perantau yang bekerja diluar kota sudah tidak ada yang menjamin hidupnya, PHK dan lain lain. Ibarat para calon orang sakit dan pasien, yang sudah dikeluhkan para perawat. Katanya juga ada isolasi mandiri, atau ditempatkan di ruang khusus yang disediakan pemerintah. Jika keputusannya adalah putar balik, sedangkan mengetahui tempat asal mereka sudah tidak ada harapan hidup. Bisakah dibagi prioritas antara korban PHK perantauan dan pemudik biasa yang KTP nya bukan berasal dari kota yang dituju, atau setidaknya bantuan bagi perantau supaya tidak menularkan dan tidak mati kelaparan. Demikian, terimakasih.
Disposisi
Rabu, 29 April 2020 - 04:16 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS SOSIAL
Verifikasi
Rabu, 29 April 2020 - 11:51 WIBDINAS SOSIAL
Monggo untuk Masyarakat Jawa Tengah yg berdomisili di luar Jawa Tengah dapat mengajukan permohonan bantuan melalui RT RW njenengan dengan menggunakan surat domisili melalui kelurahan dan dikirim ke dinsos setempat untuk didata dan diverifikasi.