Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP67455926
KABUPATEN TEMANGGUNG, 20 Dec 2016
Kepada yth : Bapak Gubernur Jateng Dengan hormat, Dengan ini saya mengajukan laporan lagi ,masih dalam hal yang sama mengenai tanah bondo deso Desa Muntung Kecamatan Candiroto kab Temanggung khususnya dusun Mangli.ini laporan saya yg keempat kalinya, laporan saya yg ketiga kemarin tgl: 01/12/16,mungkin sdh ditangani dari pihak yg terkait karena pada sabtu malam(03/12/16) panitia telah mengadakan kumpulan dengan warga. Tapi yang saya sesali hasil keputusan panitia yang memberatkan warga. Pada pertemuan sabtu malam tsb,pihak panitia meminta kepada warga untuk melunasi angsuran sampai bulan januari 2017 karena program akan dipercepat dengan alasan kalau program ini belum selesai, dikhawatirkan kalau sampai tanah ini diambil alih oleh kepala pemerintahan kabupaten Temanggung yang baru, maka warga akan tinggal dimana? dan apabila warga telat membayar akan dikenakan denda,bahkan panitia sempat meminta warga untuk membuat pernyataan pengunduran diri dan tanah akan dipindahtangankan.tentu saja pernyataan panitia tsb membuat warga yang belum bisa melunasi dihantui rasa resah dan takut. Dan pada hari senin/05-12-2016 orangtua saya menerima selebaran surat dari Kades yg isinya menghimbau untuk membayar. Padahal pihak panitia pada waktu yg lalu(setelah ada pertemuan dengan pihak Pemda Temanggung,31/03/2015) sudah menyatakan bahwa dana yang disetorkan warga ke panitia bukanlah angsuran melainkan pengumpulan dana dengan jangka waktu 3 tahun,itupun warga sudah dibebani dengan tambahan bunga. Sekali lagi saya mohon bantuan kepada bapak,karena dari awal program ini (yang merupakan hasil musyawarah panitia dusun dengan sepengetahuan kadus) sudah tidak benar,pihak panitia yang membuat tatacara pengumpulan dana dan warga diwajibkan mengikuti/menyetujui.saya sebagai wakil dari orangtua sangat keberatan kalau warga dipaksa membayar tapi tanpa ada surat pernyataan tertulis dari pihak panitia (yang menyatakan bahwa pihak panitia bertanggungjawab sepenuhnya dan menerangkan mengenai tanah ganti yg sudah tersedia). Apabila program ini tetap dilanjutkan oleh panitia dengan memaksa warga untuk membayar tanpa ada pembenahan terlebih dahulu dan sangat membebani warga khususnya orangtua saya (bapak saya sering sakit-sakitan dan ibu saya hanya sebagai buruh srabutan),maka dengan ini saya mohon ijin kepada bapak,saya akan membawa masalah ini ke pihak berwajib karena saya sudah mengingatkan berulang kali kepada pihak panitia untuk membenahi program tsb sesuai prosedur/undang – undang yang berlaku. Atas perhatian bapak dan pengayomannya saya haturkan terimakasih. (sujariyah)
Disposisi
Rabu, 16 Agustus 2017 - 12:00 WIB
Admin Gubernuran
Selesai
Rabu, 26 Februari 2020 - 11:09 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah