Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP67438317
Rincian Aduan
LGWP67438317
Selesai
Public
Lampiran
aslamualaikum bapak gub yg sya hormati. mau tanya pak pembuatan surat hibah seprti ini di balai desa apakah di pngut biaya sbesar 150 pak.satahu sya playanan msyarakat di blai desa tidk d pungut biaya sma sekali. apa ini bisa di kategorikan pungli pak
Disposisi
Selasa, 26 September 2017 - 08:24 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Selasa, 26 September 2017 - 11:28 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Laporan ditindaklanjuti
Progress
Rabu, 27 September 2017 - 06:45 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Pemerintah diperkenankan menerima pendapatan desa dari masyarakat, namun sifatnya adalah swadaya dan partisipasi masyarakat. Pungutan di desa harus dituangkan dalam bentuk Peraturan Desa yang telah dievaluasi oleh Bupati/Walikota.Dengan kata lain, pungutan itu harus ada dasar hukumnya. Pemerintah desa tidak dapat begitu saja memungut dana dari masyarakat desa. Terimakasih informasinya, Segera Kami tindaklanjuti koordinasi dengan Pemkab setempat.
Selesai
Rabu, 27 September 2017 - 06:46 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Laporan telah dijawab