Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP67408274
KOTA SEMARANG, 02 Sep 2017
Selamat siang pak gub sebelumnya saya mau menanyakan, apakah benar semua proses belajar mengajar untuk anak sd itu bisa dikatakan gratis. Disekolahan anak saya sdn genuksari 01 Semarang semenjak kelas 1 diminta iuran peebulan 10 ribu rupiahdan dikelola oleh pengurus paguyuban wali murid. Dan pada kelas 2 ini naik menjadi 20rb dengan catatan dipergunakan untuk membayar guru musik yang notabene masih masuk dalam jam proses belajar mengajar (bukan ekstrakulikuler) dan sisanya dipergunakan untuk iuran kas anak. pertanyaan saya dan laporan saya apakah itu termasuk pungli/menyalahi prosedur karena setahu saya semua proses belajar anak di danai oleh pemerintah. Dan pada waktu saya tanya kepada pengurus paguyuban komite dqn kepsek daripada sekolah anak saya mengetahui hal tersebut. Mohon tindak lanjutnya dan penjelasannya. terima kasih
Disposisi
Senin, 04 September 2017 - 07:13 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 04 September 2017 - 11:02 WIB
Kota Semarang