Detail Aduan
Disposisi
Kamis, 18 September 2014 - 16:06 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Verifikasi
Kamis, 18 September 2014 - 16:11 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terimakasih, akan kami teruskan kepada bidang yang menangani.
Selesai
Kamis, 18 September 2014 - 18:11 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terimakasih atas permohonan Saudara,
Pegawai Tidak Tetap (PTT) adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat pemerintahan lainnya guna melaksanakan tugas teknis tertentu dikarenakan kekurangan PNS dalam satu instansi.
Regulasi pengangkatan dan penggajian diatur dalam peraturan Bupati/Walikota sesuai peraturan yang berlaku serta kebijakan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
Sehubungan dengan hal tersebut, permohonan Saudara akan kami koordinasikan dengan pihak terkait.
Demikian untuk menjadikan maklum dan tetap terus semangat dalam mengabdi.
Salam