Rincian Aduan : LGWP67271199

Selesai Public

KABUPATEN GROBOGAN, 30 Jun 2020

menindaklanjuti laporan kami tentang penambangan liar yang terindikasi tanpa ijin sdh diklarifikasi oleh dinas lingkungan hidup kab Grobogan berupa penerbitan sppl, namun pada kenyataanya dilapangan terdapat pengangkutan dan penjualan keluar dari lokasi dan di jual ke masyarakat umum, apa hal itu dibenarkan menurut aturan yang berlaku dan dinas lingkungan hidup kab Grobogan mengeluarkan sppl tidak bertanggung jawab terhadap apa yang terjadi dilapangan, mustinya kalau mengeluarkan sppl tidak sesuai peruntukannya harus ditindak lanjuti dengan pencabutan, tidak hanya mengeluarkan selanjutnya dilepas begitu saja. mohon kepada Bpk. Gubernur dapat ditertibkan karena sudah lama beroperasinya dan itu hanya menguntungkan sebagian orang tidak berpikir dampak. terima kasih

0 Orang Menandai Aduan Ini