Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP67271199
KABUPATEN GROBOGAN, 30 Jun 2020
menindaklanjuti laporan kami tentang penambangan liar yang terindikasi tanpa ijin sdh diklarifikasi oleh dinas lingkungan hidup kab Grobogan berupa penerbitan sppl, namun pada kenyataanya dilapangan terdapat pengangkutan dan penjualan keluar dari lokasi dan di jual ke masyarakat umum, apa hal itu dibenarkan menurut aturan yang berlaku dan dinas lingkungan hidup kab Grobogan mengeluarkan sppl tidak bertanggung jawab terhadap apa yang terjadi dilapangan, mustinya kalau mengeluarkan sppl tidak sesuai peruntukannya harus ditindak lanjuti dengan pencabutan, tidak hanya mengeluarkan selanjutnya dilepas begitu saja. mohon kepada Bpk. Gubernur dapat ditertibkan karena sudah lama beroperasinya dan itu hanya menguntungkan sebagian orang tidak berpikir dampak. terima kasih
Disposisi
Selasa, 30 Juni 2020 - 11:49 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 30 Juni 2020 - 19:18 WIB
Kabupaten Grobogan
Progress
Selasa, 30 Juni 2020 - 19:20 WIB
Kabupaten Grobogan
Terima kasih atas kepedulian Saudara terhadap keberadaan lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Grobogan. Keberadaan penambangan galian C yang Saudara maksud untuk lokasi :
- Di dusun Ngemplak, desa Sindurejo Kecamatan Toroh. Penanggungjawab Sdri Mulyaningsih, pada tanggal 13 Mei 2020 telah kami lakukan verifikasi lapangan dilokasi ada aktivitas 1 excavator dan 9 truk mengantri untuk mengangkut tanah galian dijual diluar desa. Tidak memiliki izin. Kami sarankan untuk menghentikan penambangan dan dapat beroperasi setelah ada izin penambangan.
Pada hari Senin, 15 Juni 2020 kami Bersama ESDM Cabang Blora melakukan verifikasi ulang dilokasi tidak ada alat berat dilokasi dan tidak ada aktivitas penambangan.
Pada Senin, 28 Juni 2020 kami pantau tidak ada aktivitas penambangan.
- Desa Kenteng tidak ada kegiatan penambangan. Penambangan di desa terdekat desa Boloh Kecamatan Toroh. Pada tanggal 13 Mei 2020 kami telah melakukan verifikasi lapangan. Penanggungjawab Sdr Gunari. Memiliki SPPL dari Dinas Lingungan Hidup. Penambangan bertujuan penataan lahan tegalan menjadi persawahan tadah hujan. Menggunakan tanah yang ditata untuk mengurug lahan untuk kepentingan desa. Pada saat pantauan kami tidak ada aktivitas penambangan selama 7 hari karena alat berat rusak. Namun ada penyalahgunaan penggunaan tanah urug untuk dijual, sehingga kami sarankan untuk tidak menjual tanah urugan sesuai peruntukannya. Apabila akan menjual tanah urugan maka harus melengkapi perijinannya. Pemantauan yang kami lakukan hasi Senin, 28 Juni 2020 tidak ada kegiatan penambangan.
- Desa Watupawon Kecamatan Penawangan pada saat verifikasi lapangan Senin, 13 Mei 2020 tidak ada kegiatan penambangan, ada bekas galian dilokasi persawahan yang tanahnya tinggi. Pada saat kami konfirmasi Kepala Desa Watupawon tidak ada kegiatan penambangan sudah 2 bulan. Pada saat pemantauan lapangan Senin, 28 Juni 2020 dilokasi ada kegiatan penambangan dengan alat berat. Tujuanya penataan lahan pertanian menjadi sawah, memiliki SPPL teregistrasi Dinas Lingkungan Hidup. Namun terdapat penyalahgunaan tanah galian diangkut dan dijual ke luar desa. Sehingga kami sarankan untuk tidak menjual sesuai peruntukannya. Kalau menjual tanah untuk urugan maka harus melengkapi izin penambangan pada Dinas ESDM terlebh dahulu.
Selesai
Selasa, 30 Juni 2020 - 19:20 WIB
Kabupaten Grobogan
- Di dusun Ngemplak, desa Sindurejo Kecamatan Toroh. Penanggungjawab Sdri Mulyaningsih, pada tanggal 13 Mei 2020 telah kami lakukan verifikasi lapangan dilokasi ada aktivitas 1 excavator dan 9 truk mengantri untuk mengangkut tanah galian dijual diluar desa. Tidak memiliki izin. Kami sarankan untuk menghentikan penambangan dan dapat beroperasi setelah ada izin penambangan.
Pada hari Senin, 15 Juni 2020 kami Bersama ESDM Cabang Blora melakukan verifikasi ulang dilokasi tidak ada alat berat dilokasi dan tidak ada aktivitas penambangan.
Pada Senin, 28 Juni 2020 kami pantau tidak ada aktivitas penambangan.
- Desa Kenteng tidak ada kegiatan penambangan. Penambangan di desa terdekat desa Boloh Kecamatan Toroh. Pada tanggal 13 Mei 2020 kami telah melakukan verifikasi lapangan. Penanggungjawab Sdr Gunari. Memiliki SPPL dari Dinas Lingungan Hidup. Penambangan bertujuan penataan lahan tegalan menjadi persawahan tadah hujan. Menggunakan tanah yang ditata untuk mengurug lahan untuk kepentingan desa. Pada saat pantauan kami tidak ada aktivitas penambangan selama 7 hari karena alat berat rusak. Namun ada penyalahgunaan penggunaan tanah urug untuk dijual, sehingga kami sarankan untuk tidak menjual tanah urugan sesuai peruntukannya. Apabila akan menjual tanah urugan maka harus melengkapi perijinannya. Pemantauan yang kami lakukan hasi Senin, 28 Juni 2020 tidak ada kegiatan penambangan.
- Desa Watupawon Kecamatan Penawangan pada saat verifikasi lapangan Senin, 13 Mei 2020 tidak ada kegiatan penambangan, ada bekas galian dilokasi persawahan yang tanahnya tinggi. Pada saat kami konfirmasi Kepala Desa Watupawon tidak ada kegiatan penambangan sudah 2 bulan. Pada saat pemantauan lapangan Senin, 28 Juni 2020 dilokasi ada kegiatan penambangan dengan alat berat. Tujuanya penataan lahan pertanian menjadi sawah, memiliki SPPL teregistrasi Dinas Lingkungan Hidup. Namun terdapat penyalahgunaan tanah galian diangkut dan dijual ke luar desa. Sehingga kami sarankan untuk tidak menjual sesuai peruntukannya. Kalau menjual tanah untuk urugan maka harus melengkapi izin penambangan pada Dinas ESDM terlebh dahulu.