Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP67223249

Rincian Aduan

LGWP67223249

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BOYOLALI
18 Feb 2020
0 ditandai
yang terhormat bapak gubernur, mohon untuk dikaji ulang tentang pajak yang dibebankan ke konsumen warung makan 10% bukankah pajak yang wajib adalah pedagang /pengusaha. kemudian tentang laporan 10%juga membuka peluang pemalsuan data ke pemerintah, bisa saja laporan pajak tidak sesui dengan yang dibebankan ke pembeli, terimakasih

Disposisi

Selasa, 18 Februari 2020 - 09:25 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Boyolali

Verifikasi

Selasa, 18 Februari 2020 - 10:27 WIB

Kabupaten Boyolali

Laporan diterima

Progress

Senin, 02 Maret 2020 - 08:04 WIB

Kabupaten Boyolali

Pengusaha merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah daerah untuk memungutkan pajak dari konsumen sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Dalam hal ini pengusaha pastinya tidak mengiginkan laba mereka terpengaruh dengan adanya pajak tersebut. Selain itu pengusaha juga sudah diberi kewajiban pajak lain.

Selesai

Senin, 02 Maret 2020 - 08:04 WIB

Kabupaten Boyolali

Demikian tanggapan kami.