Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP67223249
Rincian Aduan
LGWP67223249
Selesai
Public
Lampiran
yang terhormat bapak gubernur, mohon untuk dikaji ulang tentang pajak yang dibebankan ke konsumen warung makan 10% bukankah pajak yang wajib adalah pedagang /pengusaha. kemudian tentang laporan 10%juga membuka peluang pemalsuan data ke pemerintah, bisa saja laporan pajak tidak sesui dengan yang dibebankan ke pembeli, terimakasih
Disposisi
Selasa, 18 Februari 2020 - 09:25 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Boyolali
Verifikasi
Selasa, 18 Februari 2020 - 10:27 WIBKabupaten Boyolali
Laporan diterima
Progress
Senin, 02 Maret 2020 - 08:04 WIBKabupaten Boyolali
Pengusaha merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah daerah untuk memungutkan pajak dari konsumen sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Dalam hal ini pengusaha pastinya tidak mengiginkan laba mereka terpengaruh dengan adanya pajak tersebut. Selain itu pengusaha juga sudah diberi kewajiban pajak lain.
Selesai
Senin, 02 Maret 2020 - 08:04 WIBKabupaten Boyolali
Demikian tanggapan kami.